Panggil Mendag, DPR Minta Penjelasan Perjanjian Dagang RI-Pakistan

Panggil Mendag, DPR Minta Penjelasan Perjanjian Dagang RI-Pakistan

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 11 Feb 2019 14:24 WIB
Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikFinance
Jakarta - Komisi VI DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita, Senin (11/2/2019). apat kerja mengenai dua perjanjian perdagangan yang dilakukan Kemendag.

Perjanjian tersebut merupakan perjanjian perdagangan antara Indonesia-Pakistan yang sudah masuk ke Peraturan Presiden. Lalu, yang kedua mengenai ratifikasi perjanjian perdagangan multateral antara ASEAN dengan Hong Kong.


Rapat dipimpin Ketua Komisi VI DPR, Teguh Juwarno. Teguh mempersilahkan Menteri Enggar untuk menjelaskan dua kerja sama perdagangan yang akan dibahas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ini rapat saya mulai. Silakan Pak Menteri menjelaskan terlebih dahulu mengenai topik yang akan kita bahas," ungkap Teguh membuka rapat, di Ruang Rapat Komisi VI, Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019).


Setelah dipersilakan Mendag langsung menjelaskan dua perjanjian perdagangan yang akan dibahas.

"Hari ini kami akan memberikan penjelasan mengenai Pengesahan Protokol Perubahan Perjanjian Indonesia-Pakistan dan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong," ujar Pria yang akrab disapa Enggar itu. (hns/hns)

Hide Ads