"(Berlaku) Tanggal 14 Februari hari Kamis jam 00.00," kata Direktur Operasi II PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur di kantornya, Senin (11/2/2019).
Dia mengatakan, penyesuaian ini sejalan dengan Undang-undang 38 Tahun 2004 tentang Jalan di mana penyesuaian tarif dilakukan 2 tahun sekali sesuai dengan laju inflasi. Penyesuaian tarif juga sejalan dengan peningkatan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tarif Tol Bandara Soetta Naik Rp 500 |
Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Koentjahjo Pamboedi mengatakan, penyesuaian tarif ini sejalan dengan rasionalisasi golongan.
"Akibat inflasi tarif harus disesuaikan tiap 2 tahun sekali. Pada saat ini juga ada rasionalisasi golongan. Jadi bertepatan penyesuaian tarif dilakukan juga golongan kendaraan dari 5 menjadi 3," ungkapnya.
Berikut tarif terbaru Tol Sedyatmo:
1. Golongan I dari Rp 7.000 jadi Rp 7.500
2. Golongan II dari Rp 8.500 jadi Rp 10.000
3. Golongan III dari Rp 10.000 jadi Rp 10.000
4. Golongan IV dari Rp 12.500 jadi Rp 11.000
5. Golongan V dari Rp 15.000 jadi Rp 11.000