Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan bahwa rapat dengan Pertamina diadakan dalam waktu dekat. Rapat membahas mengenai formula harga avtur yang baru dirilis dan harga avtur terkini.
"Segera kami adakan meeting dengan Pertamina untuk membahas harga avtur yang sekarang dengan formula harga avtur," kata Djoko kepada detikFinance, Selasa (12/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Formula harga avtur diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
Formula ini menjadi dasar badan usaha dalam menjual avtur di Depot Pengisian Pesawat Udara. Dalam aturan ini, ditetapkan batas atas margin sebesar 10% dari harga dasar. Keputusan ini berlaku sejak 1 Februari 2019.
Formula harga dasar perhitungan harga jual eceran avtur ditetapkan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan dan distribusi, serta margin dengan batas atas Mean of Platts Singapore (MOPS) + Rp 3.581/Liter+ Margin (10% dari harga dasar).
Simak juga video 'Beda Harga Avtur Jadi Alasan Harga Tiket Pesawat Domestik Mahal':
(ara/zlf)