Menurut Susi, sebelum ada kebijakan penenggelaman kapal, perusahaan ikan asing hanya membuat satu izin tangkap ikan. Padahal, perusahaan tersebut memiliki 10 kapal.
Kata Susi, cara perusahaan mengelabuhi pemeriksaan dengan menyamakan warna serta tulisan pada badan kapal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Susi melanjutkan, bila kapal tak berizin tersebut tertangkap maka perusahaan akan memberikan uang.
"Jadi kalau saya (kata untuk perusahaan) saya ya jalan kasih amplop selesai, jadi itu dulu," ungkap dia.
Maka dari itu, untuk memberikan efek jera pihaknya saat ini menggencarkan kebijakan penenggelaman kapal untuk kapal asing yang melaut tanpa izin.
"Makanya itu detern effect penting untuk membersihkan yang sudah ada dan ini kan sebuah pekerjaan besar," tutup dia.