Anies Terima Dana Pembangunan MRT Bundaran HI-Kota Rp 9,4 T

Anies Terima Dana Pembangunan MRT Bundaran HI-Kota Rp 9,4 T

Muhammad Fida Ul Haq - detikFinance
Rabu, 13 Feb 2019 15:11 WIB
Foto: Muhammad Fida
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan dana pembangunan Moda Raya Terpadu (MRT) fase II ke Pemprov DKI Jakarta. Dana tersebut sebesar 70,21 miliar yen atau setara Rp 9,4 triliun.

"Ini adalah penyelesaian dari pada MRT yang fase kedua. Pada prinsipnya kami di pemerintah pusat mendukung proyek ini secara menyeluruh karena ini merupakan proyek strategis nasional," kata Direktur Jenderal Perimbangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dana tersebut akan digunakan untuk digunakan untuk tiga bagian. Yaitu pekerjaan sipil, jasa konsultasi, dan dana tak terduga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besarnya dana hibah ini adalah sebesar 70 miliar 21 juta yen. Komposisinya 59 miliar 108 juta Yen untuk pekerjaan sipil dan 6 miliar 311 juta yen untuk jasa konsultasi. Kemudian 4 Miliar 600 juta yen untuk dana tak terduga," kata Anies.



Anies mengatakan fase II akan menyambungkan rute Bundaran HI sampai ke Kota Tua. Anies optimis MRT fase II akan berjalan sesuai jadwal.

"Jadi fase II ini sampai dengan Kota Tua, kemudian nanti dari Kota Tua kemudian nanti akan ke arah timur. Ke kawasan BMW dan Ancol. Jadi Kampung Bandan tidak lagi menjadi bagian dari proses ini, nanti MRT aja," sebutnya.

Untuk tarif MRT, Anies berjanji akan segera mengumumkannya. Menurutnya, pembahasan mengenai tarif masih belum selesai.

"Sekarang sedang dimatangkan," sebut Anies.

Sebagai informasi, dana pinjaman JICA yang telah diterima Pemerintah Pusat diterushibahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dokumen anggaran (APBN) yang berkaitan pinjaman berada pada Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Pembiayaan dan Kapasitas Daerah, Sub Direktorat Hibah Daerah, dengan nama program dan kegiatannya adalah Program Pengelolaan Hibah Negara dengan Kegiatan Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah LN sebagai hibah kepada Pemerintah Daerah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai implementing agency akan mencatat sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBD, menempatkan dokumen pelaksanaan anggaran kegiatan pembangunan MRT pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta dengan nama Program dan Kegiatan Penyertaan Modal (Pembiayaan/Investasi) Pemerintah DKI Jakarta kepada PT MRT Jakarta.

(fdu/eds)

Hide Ads