Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kajian tersebut masih berlangsung. Kira-kira itu akan selesai dalam 2 minggu ke depan.
"Ya sedang dikaji. (Waktunya) mungkin 2 minggu lagi ya," kata Budi Karya di kantornya, Rabu (13/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi Karya menjelaskan, skema pengaturan tarif bagasi tersebut akan serupa dengan skema tarif batas atas dan tarif batas bawah.
"Skemanya hampir sama dengan batas atas dan batas bawah," jelasnya.
Namun dia belum bisa memastikan secara lebih rinci skema pengaturannya. Yang jelas nanti akan dilihat struktur biaya yang ditanggung oleh pihak maskapai.
"Kan ada cost structure-nya mereka, kan ada benchmarking juga. Kalau di negara negara maju sudah biasa itu, seperti itu sudah biasa," ujarnya.
Baca juga: Bagasi Berbayar Bisa 'Bunuh' Pariwisata RI |
Sebelumnya, Budi Karya mengatakan masih membahas hal tersebut bersama para pihak terkait lainnya.
"Formulasinya seperti apa nanti akan kita tentukan. Harus harmonisasi termasuk dengan pelaku-pelaku juga. Esensinya demikian (ada batasan tarif atas)," jelas dia usai Forum Bisnis Perikanan Tangkap di KPP, Jakarta, Kamis (31/1/2019). (dna/dna)