"Itu laporkan ke Polisi, kalau merasa dirugikan masyarakat silahkan laporkan ke OJK dan lapor ke Polisi," kata Wimboh di Komplek Istana, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Nantinya, kata Wimboh, aduan tersebut akan ditangani pihak kepolisian bila korban memiliki bukti yang kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat pun harus berhitung sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar sebelum memanfaatkan utang online tersebut. Bila sekiranya tak mampu membayar, lebih baik utang online tersebut dihindari.
"Iya kan masyarakat harus sadar, kalau pinjam itu harus melihat untuk kepentingan apa dan melihat kemampuannya, ini kan pinjam tidak hanya ke-fintech saja, kemana pun masyarakat harus mengukur kebutuhan dan kepentingannya, mungkin itu yang harus dipahami," kata Wimboh.
"Ya kalau nggak mampu bayar dan keperluannya tidak urgent ya mestinya harus bisa berfikir sendiri, jadi ini kan sebenarnya banyak hal yang itu terjadi bukan hanya terjadi di fintech karena nggak hati-hati," sambung dia.
"Khusus untuk fintech, pilih pinjam lah fintech yang terdaftar, fintech yang tidak terdaftar, ilegal itu banyak, jangan lah pilih fintech yang ilegal, daftar fintech yang terdaftar ada di website OJK pilih lah itu, jangan pilih fintech yang tidak terdaftar," tuturnya. (fdl/fdl)