Plin-plan Pemerintahan Jokowi Batalkan Kebijakan 'Secepat Kilat'

Plin-plan Pemerintahan Jokowi Batalkan Kebijakan 'Secepat Kilat'

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Kamis, 14 Feb 2019 12:42 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Kepastian dalam dunia usaha menjadi isu penting dalam menjaga ekosistem bisnis atau berusaha. Kepastian membuat pengusaha mampu mengatur rencana bisnisnya sehingga akhirnya target pertumbuhan yang ingin dicapai bisa didapat.

Kepastian dalam dunia usaha bisa dilihat mulai dari asumsi-asumsi makro seperti nilai tukar, inflasi, suku bunga dan sebagainya. Kepastian dalam dunia usaha juga dibutuhkan dari kebijakan yang diambil oleh pemerintah selaku regulator.

Namun belakangan, kebijakan pemerintah kerap berubah dalam waktu singkat. Padahal, kebijakan tersebut sudah diumumkan kepada publik tapi kemudian dibatalkan dalam waktu yang singkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa kali membatalkan aturan atau kebijakan yang sudah dibuat dan diumumkan ke masyarakat dalam waktu singkat. Kerap kali kebijakan yang sudah pasti disusun dengan rinci dan mempertimbangkan banyak hal tersebut diubah dalam waktu singkat.

detikFinance merangkum sejumlah kebijakan yang diubah pemerintah dalam waktu singkat:
1. Tarif Tol

Yang terbaru adalah penerapan penyesuaian tarif jalan tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo. Tol yang digunakan untuk menuju ke Bandara Sukarno-Hatta (Soetta) ini sejatinya akan naik tarifnya pada Kamis (14/2) ini namun dibatalkan dalam waktu sehari sebelumnya.

Padahal, Jasa Marga yang mengumumkan keputusan ini telah menerima surat Keputusan Menteri PU Nomor 121/KPTS/M/2019 tertanggal 6 Februari 2019 tentang penyesuaian tarif tol tersebut.

"Guna memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan tol, penyesuaian tarif Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo ditunda sampai waktu yang akan diinformasikan kemudian," bunyi keterangan Jasa Marga yang diterima Rabu (13/2) malam kemarin.

Sebelumnya perubahan kebijakan dalam waktu singkat juga pernah terjadi saat penerapan integrasi sistem transaksi tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)/. Pelaksanaan integrasi sistem transaksi tol ini bahkan sempat diundur beberapa kali.

Integrasi yang semula akan diterapkan pada tanggal 13 Juni 2018 (diumumkan 12 Juni 2018) diundur menjadi 20 Juni 2018. Tapi, rencana penerapan pada tanggal 20 Juni akhirnya juga ditunda.

Integrasi sistem transaksi tol merupakan penyederhaan transaksi pada sejumlah ruas tol. Dengan integrasi, maka pengguna jalan tol cukup melakukan transaksi satu kali, kemudian tarif yang berlaku ialah tarif tunggal sesuai golongan kendaraan tanpa memperhitungkan jarak tempuh.

Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Agus Setiawan saat itu menjelaskan, penundaan ini berdasarkan perintah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kami mendapat instruksi dari Kementerian PUPR bahwa untuk implementasinya dilakukan pengunduran," kata Agus saat dihubungidetikFinance di Jakarta, Selasa (19/6/2018).

Dia menuturkan, penundaan ini menimbang saat ini libur Lebaran. Sehingga, perhatian ditujukan untuk menyukseskan arus mudik.

"Jadi infonya karena kondisi yang di Jabodetabek ini masih dalam kondisi arus mudik belum balik, jadi meski sosialisasi sudah dilakukan kan cukup lama, baik melalui media, rilis, spanduk semua sudah dilakukan. Tapi dengan pertimbangan bahwa kondisi warga Jabodetabek ini masih banyak di luar kota dan konsentrasinya Lebaran," jelas Agus.


2. Harga BBM
Tak cuma soal tarif jalan tol, pemerintah juga sempat mengguncang pemberitaan dengan membatalkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium hanya dalam waktu satu jam. Di tengah rangkaian acara pertemuan IMF-World Bank di Bali, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM yang diwakili Menteri ESDM Ignasius Jonan mengumumkan kenaikan harga BBM premium.

Tak lama kemudian, muncul informasi bahwa keputusan tersebut ditunda sambil menunggu kesiapan PT Pertamina selaku badan usaha milik negara (BUMN) yang punya tanggung jawab terkait BBM tersebut.

"Sesuai arahan bapak Presiden rencana kenaikan harga Premium di Jamali menjadi Rp 7.000 dan di luar Jamali menjadi Rp 6.900, secepatnya pukul 18.00 hari ini, agar ditunda," ujar Jonan saat dikonfirmasi detikFinance.

3. Penerimaan Pegawai
Tak sampai di situ, pemerintah juga pernah mengubah keputusan yang sudah disampaikan ke publik dalam waktu singkat saat pembukaan pendaftaran pegawai setara PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seharusnya, pendaftaran dibuka pada tanggal 10 Februari 2019, namun diumumkan untuk ditunda pada hari yang sama lantaran belum keluarnya Peraturan Menteri PAN-RB atau turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

"Pendaftarannya nggak jadi tanggal 10 Februari karena PermenPAN-RB belum terbit. Itu turunan dari PP 49," kata Kasubag Hubungan Media dan Antarlembaga Biro Humas BKN Diah Eka Palupi.

(eds/ang)

Hide Ads