"Tentunya kita akan mengkaji usulan tersebut," kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Hestu mengatakan, kajian akan dilakukan oleh tim Kementerian Keuangan yang berasal dari Badan Kebijkan Fiskal (BKF) dan Ditjen Pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, Hestu menilai bahwa tidak tepat jika kenaikan harga avtur disebabkan oleh tarif PPN yang sebesar 10%. Pasalnya tarif PPN juga berlaku pada seluruh produk baik harganya naik maupun turun.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku sudah menginstruksikan beberapa menteri kabinet kerja untuk menghitung ulang harga avtur yang dijual PT Pertamina (Persero).
Jokowi mendapatkan keluhan harga avtur dari para pengusaha yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) berdampak pada tingkat okupansi kamar hotel. Harga avtur menjadi salah satu penyebab tingginya harga tiket pesawat.
"Tadi baru tadi baru kita rapatkan. Saya sudah perintahkan untuk dihitung. Mana yang belum efisien mana yang bisa diefisienkan, nanti akan segera diambil keputusan. Segera akan," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Baca juga: Rini Rayu Sri Mulyani Pangkas Pajak Avtur |
Jokowi mengaku akan menyampaikan keputusan akan menurunkan harga avtur atau tidaknya setelah para menteri sudah menghitung ulang harga avtur.
Sebelumnya, menteri BUMN Rini Soemarno mengusulkan penghapusan PPN pada avtur untuk mengurangi beban biaya bahan bakar pada maskapai penerbangan.
Rini berharap PPN avtur dihapuskan agar formula biayanya sama dengan Singapura.
"Harapannya dihapuskan," tutur Rini.
(hek/dna)