Otoritas pajak tanah air ini menyebut bahwa penerapan tarif PPN sebesar 10% pada avtur yang dijual PT Pertamina (Persero) bukan sebagai penyebab tingginya harga avtur.
Penerapan PPN pada produk seperti avtur pun sama halnya dengan produk yang terkena PPN juga, bahkan tarif 10% pun sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ulasan lengkapnya:
Tidak Adil
Foto: Hasan Alhabshy
|
"Soal avtur ini menjelaskan saja bahwa avtur terhutang PPN 10% sudah lama dari dulu juga begitu, mau harga tinggi mau harga rendah memang selalu ada PPN 10% di situ," kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat dihubungi detikFInance, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
"Jadi kalau sekarang ada yang mengatakan tinggi karena ppn itu kami pikir nggak tepat dan nggak fair juga. Nggak ada ketentuan baru ini," sambung dia.
Menurut Hestu, tinngginya harga avtur juga tidak mengubah ketentuan pajak yang diberlakukan. Bahkan, tarif PPN berlaku secara tunggal atau setiap produk yang terkena PPN besaran tarifnya sama 10%.
Dia mencontohkan, sebuah toko menjual jam tangan dengan harga Rp 1 miliar maka terkena PPN sebesar 10%, sedangkan harga naik menjadi Rp 2 miliar maka tarif pajak PPN nya pun teteap sama.
Sehingga, pengenaan PPN pada penjualan jam tangan tersebut tidak bisa dikatakan sebagai penyebab kenaikan harga. Sebab, harga naik maupun turun lebih dikarenakan faktor lain.
Bukan Cuma Avtur, Produk Lain Juga Kena PPN 10%
Foto: Hasan Alhabshy
|
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan di Indonesia tarif PPN berlaku tunggal untuk seluruh produk dengan besaran 10%.
"Nah tarif tunggal kita PPN kan memang 10%, tarif tunggal, semua barang yang kena PPN kan memang 10%," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Dia menilai, tidak tepat jika PPN 10% menjadi biang keladi tingginya harga avtur. Sebab, jika harga naik maupun turun pengenaan PPN tetap tidak berubah.
Bahkan, kata Hestu, penerapan tarif PPN 10% pada semua produk sama seperti yang diterapkan oleh negara-negara lain. Hanya saja tarifnya di Indonesia 10% sedangkan negara lain sesuai ketentuannya.
Siap Kaji Penghapusan PPN Avtur
Foto: Hasan Alhabshy
|
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengaku siap mengkaji usulan Menteri BUMN Rini Soemarno terkait dengan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) pada atur.
"Tentunya kita akan mengkaji usulan tersebut," kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Hestu mengatakan, kajian akan dilakukan oleh tim Kementerian Keuangan yang berasal dari Badan Kebijkan Fiskal (BKF) dan Ditjen Pajak.
Hanya saja, Hestu menilai bahwa tidak tepat jika kenaikan harga avtur disebabkan oleh tarif PPN yang sebesar 10%. Pasalnya tarif PPN juga berlaku pada seluruh produk baik harganya naik maupun turun.
Halaman 2 dari 4