BTN Bidik Penyaluran KPR Syariah Rp 25 T Sepanjang 2019

BTN Bidik Penyaluran KPR Syariah Rp 25 T Sepanjang 2019

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 14 Feb 2019 09:26 WIB
Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk lewat unit usaha syariahnya membidik pembiayaan syariah sebesar Rp 25 triliun sepanjang tahun 2019. Target tersebut 14% lebih tinggi dibandingkan realisasi penyaluran kredit di sektor syariah sepanjang tahun 2018 yang telah mencapai sekitar Rp 22 triliun.

Untuk memuluskan pencapaian target tersebut, unit usaha syriah BTN bakal menyasar calon nasabah milenial yang saat ini tengah berada pada usia produktif lewat Pembiayaan Properti BTN iB.

KPR syariah yang ditawarkan BTN menggunakan akad Musyarakah Mutanaqisah yang memungkinkan KPR bisa dilakukan dengan uang muka terjangkau dan tenor panjang hingga 30 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akad tersebut disesuaikan dengan pangsa pasar yang kami bidik,yaitu para milenial yang menginginkan tenor cicilan yang panjang, yaitu hingga 30 tahun namun dengan uang muka yang terjangkau dan ujroh atau uang sewa yang ringan," kata Direktur Bank BTN, Iman Nugroho Soeko, usai meluncurkan KPR Hits di Jakarta, Kamis (14/2/2019).


Sebenarnya, lanjut Iman, akad Musyarakah Mutanaqisah merupakan gabungan atau hybrid dari 2 akad yaitu akad Musyarakah dan Ba'i yang artinya bahwa pembelian rumah atau apartemen yang menjadi agunan KPR merupakan aset bersama antara Bank dengan Nasabah dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati pada saat awal akad.

Bank dan Nasabah sepakat bahwa agunan KPR tersebut disewakan kepada Nasabah sehingga Nasabah memiliki kewajiban membayar angsuran sewa setiap bulannya. Pembayaran angsuran sewa yang dilakukan Nasabah secara otomatis menambah porsi kepemilikan Nasabah dan mengurangi porsi kepemilikan Bank sehingga pada saat pembiayaan lunas, porsi kepemilikan rumah atau apartemen akan beralih sepenuhnya ke Nasabah.

Selain akad yang digunakan, BTN Syariah juga menawarkan sejumlah keringanan yang lain bagi nasabah KPR Hits, diantaranya uang muka ringan mulai 1%, angsuran yang terjangkau dengan dua pilihan skema.

Pertama, dengan ujroh atau uang sewa (fee) sebesar 7,75% fixed selama 3 tahun pertama. Kedua, dengan ujroh sebesar 8,25% fixed selama 5 tahun pertama selanjutnya berjenjang selama jangka waktu KPR sampai dengan 30 tahun. KPR Hits juga memberikan peluang pelunasan KPR tanpa biaya penalty.

"Untuk bisa mengajukan KPR Hits, nasabah berusia minimal 21 tahun, memiliki pekerjaan tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun dan yang penting agunan yang digunakan adalah rumah atau apartemen atau ruko ready stock atau sudah tersedia, bukan yang belum dibangun atau berbentuk kavling tanah," kata Iman.


Adapun unit ready stock yang dimaksud, menurut Iman, berbentuk properti baru maupun seken, dengan syarat memiliki dokumen legalitas properti yaitu SHM/SHGB dan IMB serta berada di lokasi yang marketable. Selain pembelian properti baru, KPR Hits juga dapat digunakan untuk take over dan top up. (dna/dna)

Hide Ads