Demikian disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat keterangan tertulisnya, Senin (18/2/2019).
"Per pukul 00 semalam, publik tidak lagi dapat membuat akun pelamar PPPK dan submit pelamaran pun sudah tidak dapat dilakukan," ungkap BKN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BKN menjelaskan, bahwa pelamar yang telah memiliki akun masih bisa mengisi form pendaftaran, namun proses submit sudah tidak bisa lagi dilakukan.
"Pelamar yang sudah memiliki akun memang masih bisa mengisi form daftar namun submit sudah tidak bisa lagi dilakukan," jelasnya.
Berdasarkan catatan BKN, hingga akhir pendaftaran terdapat sebanyak 95.209 akun pelamar PPPK.
Sementara yang telah mengisi form pendaftaran sebanyak 89.702, dan yang telah melewati proses submit ada sebanyak 87.561 akun.