Prabowo juga siap mengembalikan lahan tersebut ke negara. Ia mengaku ikhlas.
"Saya rela mengembalikan itu semua. Tapi daripada jatuh ke orang asing lebih baik saya kelola, karena saya nasionalis dan patriot, terima kasih," ujar Prabowo dalam Debat Capres Jilid 2 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief mengatakan jika penggunaan lahan ingin dikembalikan ke negara maka bisa saja dilakukan.
"Kalau mau serahkan ya sah-sah saja," kata Himawan kepada detikFinance, Senin (18/2/2019).
Mengenai prosedur pengembalian lahan, Himawan enggan merinci, ia hanya mengatakan jika ingin dikembalikan kepada negara bisa saja dilakukan.
"Kalau dia mau menyumbangkan, menghibahkan kepada negara ya sah-sah saja," tutur Himawan.
Ketentuan mengenai HGU diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Dalam Pasal 28 dijelaskan bahwa HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau
peternakan.
HGU diberikan atas tanah dengan luas minimal 5 hektare dan jika luasnya 2 hektare atau lebih harus disertai investasi yang layak dan teknik perusahaan yang sesuai perkembangan zaman. HGU juga bisa beralih dan dialihkan ke pihak lain. (ara/eds)