Hal ini dibutuhkan untuk menghadapi tantangan ketenagakerjaan di era revolusi industri 4.0 yang berdampak pada berubahnya relasi hubungan industrial antara pekerja dan pemberi kerja.
"Pengusaha dan Serikat pekerja harus memperkuat dialog sosial. Jadi kalau ada masalah dibahas, didiskusikan, dan dirembuk secara bersama. Dengan cara itu persoalan hubungan industrial bisa diatasi dengan baik," kata Hanif dalam keterangannya, Senin (18/2/2019).
Selain memperkuat dialog sosial, Hanif yang menerima perwakilan Serikat Pekerja Cipta Kekar TPI (MNC TV), menyarankan untuk segera membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan pihak manajemen perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan PKB pekerja dan pengusaha akan lebih memahami tentang hak dan kewajiban masing-masing. Mengurangi timbulnya perselisihan hubungan industrial sehingga dapat menjamin kelancaran proses produksi dan peningkatan usaha," ungkap Hanif.
Baca juga: 414 TKA Masuk ke Manokwari Sepanjang 2018 |
Berdasarkan data Kemnaker tahun 2017, target perusahaan yang membuat PKB sebanyak 13.584 perusahaan dan tercapai 13.829 perusahaan. Kemudian tahun 2018, ditargetkan 13.910 perusahaan membuat PKB dan tercapai 14.418 perusahaan.
Sedangkan untuk tahun 2019, target tersusunnya PKB sebanyak 14.257 perusahaan dengan menilik tahun-tahun sebelumnya, diharapkan realisasi tersusunnya PKB dapat kembali melampaui target.
Hanif menambahkan agar serikat pekerja (SP) memiliki kekuatan dalam melakukan dialog sosial, maka SP perlu membekali anggotanya keterampilan berunding. SP bisa mengikutsertakan anggotanya untuk mengikuti Training of Trainers (TOT) atau upgrading trainers terampil bernegosiasi yang rutin diadakan Kementerian Ketenagakerjaan setiap tahun.
"Tujuan kegiatan ini adalah menciptakan trainer yang mampu melakukan kaderisasi terhadap tim perunding SP yang terampil dalam melakukan dialog sosial. Dengan begitu SP mempunyai kekuatan dalam bernegosiasi di forum bipartit," papar Hanif. (mul/ega)