Mengenal Skema HGU yang Bikin Prabowo Kuasai Lahan di Kaltim dan Aceh

Mengenal Skema HGU yang Bikin Prabowo Kuasai Lahan di Kaltim dan Aceh

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 19 Feb 2019 06:25 WIB
Mengenal Skema HGU yang Bikin Prabowo Kuasai Lahan di Kaltim dan Aceh
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jakarta - Capres Prabowo Subianto dalam debat jilid kedua kemarin disinggung mengenai kepemilikan lahannya di Kalimantan Timur 220.000 hektare dan Aceh Tengah 120.000 hektare.

Prabowo menguasai lahan tersebut dengan status HGU (hak guna usaha). Dengan status ini, pemerintah memberikan hak penggunaan lahan kepada pihak lain dengan jangka waktu tertentu.

Jangka waktu status HGU juga berlaku maksimal 35 tahun dan bisa diperpanjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut berita selengkapnya dirangkum detikFinance, Selasa (19/2/2019).
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menguasai lahan seluas 220.000 hektare di Kalimantan Timur dan 120.000 hektare di Aceh Tengah. Lahan tersebut berstatus HGU (hak guna usaha).

Apa itu HGU?

HGU merupakan hak pengelolaan lahan yang diterbitkan pemerintah bisa kepada individu ataupun badan usaha. Lahan tersebut biasanya digunakan untuk bidang usaha perkebunan.

"Hak guna usaha yang sebenarnya hak diberikan pemerintah kepada individu ataupun badan usaha yang mengelola kebun dengan batas waktu yang diberikan dan sesuai dengan komoditas yang ditanam dan ada berakhirnya juga," kata Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief kepada detikFinance, Senin (18/2/2019).

Ia menambahkan HGU diberikan dalam jangka waktu yang relatif lama, bisa mencapai 35 tahun dan dapat diperpanjang. HGU umumnya digunakan untuk lahan perkebunan sawit, tebu hingga jagung.

"Kalau nggak salah 35 tahun dan dapat diperpanjang," tutur Himawan.

Himawan menambahkan, untuk mendapatkan HGU dilakukan beberapa proses. Pertama, dibutuhkan izin dari pemerintah daerah setempat.

"Biasanya prosesnya izin lokasi dulu diterbitkan pemerintah daerah baru diproses. Banyak beberapa prosedur," kata Himawan.

Ketentuan mengenai HGU diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Dalam Pasal 28 dijelaskan bahwa HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau
peternakan.

HGU diberikan atas tanah dengan luas minimal 5 hektare dan jika luasnya 2 hektare atau lebih harus disertai investasi yang layak dan teknik perusahaan yang sesuai perkembangan zaman. HGU juga bisa beralih dan dialihkan ke pihak lain.

Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief mengatakan jika penggunaan lahan ingin dikembalikan ke negara maka bisa saja dilakukan.

"Kalau mau serahkan ya sah-sah saja," kata Himawan kepada detikFinance, Senin (18/2/2019).

Mengenai prosedur pengembalian lahan, Himawan enggan merinci, ia hanya mengatakan jika ingin dikembalikan kepada negara bisa saja dilakukan.

"Kalau dia mau menyumbangkan, menghibahkan kepada negara ya sah-sah saja," tutur Himawan.


Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief mengatakan skema HGU sudah lama digunakan untuk memanfaatkan lahan menjadi lebih produktif. Bahkan, BUMN juga menggunakan skema ini.

"Itu perkebunan-perkebunan PTPN sejak zaman Belanda di waktu zaman Orde Lama kan dinasionalisasi jadi BUMN juga, HGU juga," kata Himawan kepada detikFinance, Senin (18/2/2019).

HGU diberikan dengan jangka waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang. HGU juga bisa beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

"Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain," bunyi Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 28 Ayat 3.

Mereka yang bisa mendapatkan HGU adalah warga negara Indonesia (WNI) dan berbadan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Capres Prabowo Subianto menguasai lahan seluas 220.000 hektare di Kalimantan Timur dan 120.000 hektare di Aceh Tengah. Prabowo menjelaskan lahan tersebut berstatus HGU (hak guna usaha).

Luas lahan yang dikuasai Prabowo seluas 340.000 hektare, sedangkan dibandingkan dengan luas Provinsi DKI Jakarta 662,33 kilometer persegi (km2) berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Untuk membandingkan luas lahan yang dimiliki Prabowo dengan luas DKI Jakarta, maka harus mengubah satuan luasnya menjadi km2. Dengan demikian 1 hektare lahan setara dengan 0,01 km2 atau 340.000 hektare lahan sama dengan 3.400 km2.

Jika 3.400 km2 dibagi dengan 662,33 km2, maka hasilnya 5,13. Artinya, lahan yang dikelola Prabowo setara dengan 5 kali luas DKI Jakarta.

Hide Ads