Tak Jadi Maret 2019, Gaji Kades Cs Setara PNS Efektif Januari 2020

Tak Jadi Maret 2019, Gaji Kades Cs Setara PNS Efektif Januari 2020

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 20 Feb 2019 12:45 WIB
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kebijakan penyetaraan gaji perangkat desa setara dengan aparatur sipil negara (ASN) berlaku efektif pada Januari 2020.

Hal itu juga menandakan bahwa penyetaraan yang semula ditargetkan pada Maret 2019 tidak jadi.

"Kalau untuk 2020 pasti mulainya Januari, karena itu sudah mulai direncanakan di dalam anggaran untuk 2019 ini," kata Sri Mulyani di gedung Dhanapala kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Sri Mulyani, belum bisa diterapkannya penyetaraan gaji perangkat desa pada Maret 2019 ini karena desain keuangan setiap daerah berbeda-beda, jika tidak dikaji lebih dalam akan menimbulkan gangguan dan perubahan dalam anggaran.

"Maka untuk pelaksanaan transisi di 2019 ini akan dilihat lagi dari sisi konteks kapasitas keuangannya gitu aja," jelas dia.

Sementara itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah sejatinya mendukung adanya penyetaraan gaji perangkat desa yang berlaku pada Maret 2019.

"Sekarang lagi persiapan, kebijakan itu kan harus disiapkan dulu. Intinya pemerintah mendukung kebijakan itu, Presiden setuju," ungkap Askolani.

Meski begitu, Askolani mengungkapkan bahwa penyetaraan gaji ini baru berlaku efektif pada Januari 2020.

"Insyaallah, iya (Januari)," jelas dia.


"Bukan ditunda. Memang mekanisme anggarannya seperti itu, antara kebijakan dan mekanisme anggaran kan harus konsisten. Jadi either kebijakannya dilaksanakan, tapi kemudian ini masalah waktu supaya masalah budgetingnya juga cocok," ungkap dia.

Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri menyetujui gaji perangkat desa setara dengan aparatur sipil negara (ASN) golongan II-A.

Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro, dan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo serta disaksikan oleh Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.


Menurut Puan penyetaraan gaji tersebut akan dilakukan kepada perangkat desa yang terdiri dari 12 orang, yakni satu kepala desa, satu sekretaris desa dan 10 pelaksana desa.

Namun, ia menjelaskan besaran penghasilan tetap (siltap) untuk bagiannya akan berbeda-beda. Adapun gaji kepala desa akan setara 100% dengan gaji golongan IIA, sekretaris desa 90% dari golongan IIA, dan perangkat desa hanya 80% dari gaji golongan IIA. (hek/dna)

Hide Ads