Setidaknya ada 65 negara yang sudah mengirimkan data harta WNI ke Ditjen Pajak per akhir tahun 2018.
Pengiriman datanya harta WNI ke otoritas pajak nasional ini dalam rangka menerapkan menerapkan keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau automatic exchange of information (AEoI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, hingga saat ini telah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Serta aturan pelaksananya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Bagaimana ulasannya, simak selengkapnya di sini:
1. Ditjen Pajak Terima Data Harta WNI
Foto: Luthfy Syahban/Infografis
|
"Iya benar, sampai akhir tahun lalu, melalui skema AEoI kita sudah menerima data keuangan dari 65 negara," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Dari 65 negara yang mengirimkan data harta warganya secara otomatis kepada Indonesia, Hestu mengungkapkan bahwa Indonesia sendiri sudah mengirimkan data harta kepada 54 negara.
2. Ini Yang Dilakukan Pajak Terhadap Harta WNI
Foto: Ardan Adhi Chandra
|
"Langkah selanjutnya kami saat ini sedang menganalisa dan mengolah data tersebut, kenapa begitu? Karena data itu harus kita lihat secara tepat untuk mengidentifikasi secara tepat dari pemiliknya atau owner-nya," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (21/2/2019).
Analisa Ditjen Pajak, kata Hestu untuk melihat bahwa WNI pemilik harta di luar negeri itu sudah memiliki nomor pokok wajip pajak (NPWP) atau belum.
Selanjutnya, kata Hestu, data harta WNI yang selama ini terparkir di luar negeri sudah dilaporkan dalam SPT atau belum.
Selanjutnya, Ditjen Pajak juga akan mengawasi kantor wilayah dan KPP terkait dengan data yang dikirim oleh DJP. Pengawasan dilakukan agar proses administrasi di masing-masing kanwil dan KPP berjalan lancar dan tidak terjadi penyalahgunaan data tersebut.
3. Dari Mana Saja?
Foto: Luthfy Syahban/Infografis
|
"Seperti yang saya sampaikan tadi, negaranya tidak bisa disampaikan secara detil, karena beberapa negara belum menyampaikan, karena kami tidak ingin membuat tidak nyaman saja," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Dapat diketahui, dari ratusan negara yang berkomitmen mengimplementasikan AEOI, 50 negara akan menerapkannya di 2017, dan 50 negara menerapkan di 2018. Berikut daftar negara yang dimaksud berdasarkan data yang dikutip detikFinance dari situs resmi OECD, Kamis (8/6/2017):
Daftar 50 negara yang mulai menerapkan AEOI di Tahun 2017 yaitu, Anguila, Argentina, Belgia, Bermuda, British Virging Islands, Bulgaria, Cayman Islands, Colombia, Kroasia, Cyprus, Rep Ceko, Denmark, Estonia, Faroe Islands, Finland, Prancis, Germany, Gibraltar, Greece, Greenland, Guernsey, Hungary, Iceland, India, Ireland, Isle of Man, Italy, Jersey, Korea, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, Mexico, Montserrat, Belanda, Norway, Poland, Portugal, Romania, San Marino, Seychelles, Slovak Republic, Slovenia, South Africa, Spanyol, Swedia, Turks and Caicos Islands, United Kingdom.
Sedangkan yang menerapkan di 2018, yaitu Andorra, Antigua and Barbuda, Aruba, Australia, Austria, The Bahamas, Bahrain, Barbados, Balize, Brazil, Brunei Darussalam, Canada, Chile, China, Cook Islands, Costa Rica, Curacao, Dominica, Ghana, Grenada, Hong Kong (China), Indonesia, Israel, Japan, Kuwait, Lebanon, Marshall Islands, Macao (China), Malaysia, Mauritius, Monaco, Nauru, New Zealand, Niue, Panama, Qatar, Russia, Saint Kitts and Nevis, Samoa, Saint Lucia, Saint Vincent and tha Grenadines, Saudi Arabia, Singapore, Sint Maarten, Switzerland, Trinidad and Tobago, Turkey, United Arab Emirates, Uruguay, Vanuatu.
Halaman 2 dari 4