Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan peraturan menteri perindustrian (permenperin) untuk mengidentifikasi jenis kendaraan yang digunakan oleh perusahaan aplikasi penyewaan sepeda listrik, Migo.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi menjelaskan, aturan tersebut dibuat menyusul adanya ketidakjelasan jenis kendaraan yang disewakan Migo, apakah masuk kategori sepeda motor atau sepeda.
"Hasil rapat kemarin sedang menunggu dari pihak Kementerian Perindustrian yang sedang membuat peraturan menyangkut masalah sepeda itu masuk klasifikasi sepeda motor listrik atau sepeda listrik gitu. Nanti ketentuan itu dari Kementerian Perindustrian," kata Budi saat dihubungi detikFinance, Jumat (22/2/2019).
Peraturan yang sedang disusun oleh Kemenperin juga sejalan agar nantinya Migo bisa mendapatkan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dari Kemenperin.
NIK tersebut dibutuhkan agar kendaraan bisa dilakukan uji tipe oleh Kemenhub. Setelahnya kendaraan akan terdaftar di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Budi menambahkan, pihak Migo telah bersedia patuh terhadap regulasi kendaraan bermotor.