Untuk itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengadakan rapat koordinasi dengan Komite Pengarah BPDPKS dari beberapa Kementerian dan Lembaga untuk menentukan jumlah iuran ekspor sawit.
Menurut Jadwal yang diterima oleh detikFinance, rapat dimulai pukul 09.00 yang diadakan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (25/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: RI Menuju B100, Pengamat: Terlalu Ambisius |
Rapat ini juga dihadiri perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, dan BPDPKS.
Sebelumnya, dana iuran ekspor kelapa sawit sejak Desember lalu telah disetop menyusul anjloknya harga sawit.
Pemberhentian iuran tersebut diatur dalam aturan relaksasi pungutan hasil ekspor kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang tercantum dalam PMK Nomor 152/ PMK 05/2018.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa selama harga sawit di bawah US$ 570/ton tidak akan dikenakan pungutan. Penyetopan iuran telah dilakukan sejak 4 Desember 2018 lalu.