Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemberian THR ini sudah sesuai dengan Undang-undang APBN.
"Sudah dianggarkan, namanya tunjangan hari raya. Makanya dia dibayarkan pada saat persis saat hari raya, itu sama setiap tahun seperti itu," kata Sri Mulyani di Gedung BPJS Kesehatan, Senin (25/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persiapan membuat peraturan pemerintah dan PMK (peraturan menteri Keuangan) harus dimulai dari sekarang," ujar dia.
Kemudian Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan agar ada konsolidasi terutama jumlah pegawai negeri sipil (PNS) untuk pusat dan daerah harus dimulai dari sekarang. "Termasuk data mengenai berapa jumlah dan lokasinya," jelas dia.
Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan, telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2019 yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019.
Sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 yang dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah bulan Mei tahun 2019.
Baca juga: Cair Mei, THR PNS bakal Dongkrak Daya Beli |