Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, secara aturan otoritas pajak nasional tidak bisa membuka. Namun, jika dibuka oleh kedua kandidat bisa dilakukan.
"Kalau dari sisi pajak tentunya nggak, maksudnya, aturan pajak itu kami tidak bisa mengungkapkan data-data WP secara spesifik seperti itu, tapi kalau WP sendiri yang menyampaikan ya monggo saja, ya silakan saja," kata Hestu di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (25/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, berdasarkan UU Ketentuan Umum Perpajakan. Para calon presiden dan calon wakil presiden bisa membuka SPT Pajaknya kepada publik.
Baca juga: Capres-Cawapres Ditantang Buka Data Pajak |
Cara pertama, adalah diminta langsung oleh Menteri Keuangan. Kedua, dibuka atas dasar keputusan pengadilan. Ketiga, dibuka atas dasar keinginan pribadi.
"Monggo saja, silahkan. Itu mereka yang menyampaikan lho bukan dari kita. Kalau dari kami dilarang menyampaikan si A bayar pajaknya sekian, penghasilan sekian, hartanya sekian kami nggak boleh menyampaikan," ujar dia.
Yang bisa dilakukan otoritas pajak nasional, kata Hestu adalah menerbitkan surat keterangan fiskal (SKF) kepada para calon untuk melengkapi persyaratan administrasi.
SKF adalah adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi keterangan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa pajak dan tahun pajak tertentu.
"Itu sudah kita lakukan, kita berikan SKF-nya ke si calon itu, kemudian mereka yang harus menyampaikan ke KPU. KPU mau membuka atau tidak, itu kewenangannya ada di sana bukan di kami. Kalo dari kami, kami memang tidak diperkenankan untuk menyampaikan data itu ke publik," ungkap dia.