Daftar Lengkap Bunga Kredit 10 Bank di RI

Daftar Lengkap Bunga Kredit 10 Bank di RI

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 26 Feb 2019 08:49 WIB
Foto: Dok. Bank Indonesia
Jakarta - Suku bunga kredit perbankan nasional disebut masih tinggi. Masih ada beberapa segmen kredit yang memberikan suku bunga double digit.

Mengutip data suku bunga dasar kredit (SBDK) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikut daftar suku bunga 10 bank besar di Indonesia:

- Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan bunga kredit korporasi 9,94%, bunga kredit ritel 9,95%, kredit mikro 17,41%, kredit pemilikan rumah (KPR) 9,98% dan kredit konsumsi non KPR 12,5%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Bank Mandiri memberikan bunga kredit korporasi dan kredit ritel 9,95%. Kredit mikro 17,75%, KPR 10,25%, kredit konsumsi non KPR 12%.


- Bank Negara Indonesia mematok bunga kredit korporasi dan kredit ritel 9,95%, KPR 10,5% dan 12,5%.

- Bank Danamon memberikan bunga kredit korporasi 10%, kredit ritel 10,5%, kredit mikro 17%, KPR 10,25% dan kredit konsumsi non KPR 12%.

- Bank Permata memberikan bunga kredit korporasi, ritel, KPR dan non KPR di level 10%.

- Bank Central Asia memberikan bunga kredit korporasi 9,75%, kredit ritel 9,9% dan KPR 9,9%. Sedangkan untuk kredit konsumsi non KPR 8,66%.

-Maybank Indonesia memberi kredit korporasi 9%, kredit ritel 10,75%, kredit mikro 18,30%, KPR 9,75% dan non KPR 10%.


- Panin Bank memberi bunga kredit korporasi 10,18%, kredit ritel 10,73%, kredit mikro 18%, KPR 10,2% dan non KPR 10,2%.

- Bank CIMB Niaga bunga kredit korporasinya 9,6%, kredit ritel 10,4%, KPR 9,9% dan non KPR 10,25%.

- Bank UOB Indonesia 10,5%, kredit ritel 11%, KPR 10,5%.

Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.

Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.

Dalam kredit konsumsi non-KPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan Kredit Tanpa Agunan (KTA). (kil/zlf)

Hide Ads