Jakarta -
Masyarakat Indonesia tengah dihebohkan soal kepemilikan tokoh-tokoh negara terhadap tanah negara. Tokoh tersebut mulai dari Prabowo Subianto hingga Luhut Binsar Pandjaitan.
Masalah kepemilikan lahan negara menjadi perdebatan dimulai ketika debat kedua capres dan cawapres periode 2019-2024 beberapa waktu lalu.
Pada saat itu, Capres Nomor Urut 01 Jokowi menyindir soal kepemilikan ratusan hektare tanah Prabowo di panggung debat capres kedua. Sindiran itu disampaikan Jokowi saat berbicara terkait pembagian sertifikat tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan Prabowo mengakui menguasai ratusan ribu hektare tanah di sejumlah wilayah di Indonesia. Namun, sebut Ketum Gerindra itu, tanah yang dimilikinya itu berstatus HGU alias masih milik negara.
Kini, perdebatan itu pun meluas dan menyasar tokoh-tokoh yang dianggap menguasai lahan negara. Penasaran jalan ceritanya seperti apa? Simak selengkapnya di sini:
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengakui memiliki lahan tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, lahan tersebut tidak berstatus hak guna usaha (HGU).
Pernyataan Luhut pun sekaligus menjawab pertanyaan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengenai kepemilikan HGU pejabat negara, termasuk dirinya.
"Lahan saya yang mana?" kata Luhut ketika dikonfirmasi di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
"Saya nggak punya HGU. Saya punya ya tambang batu bara, berjalan, berproduksi," tambah dia.
Dia mengaku hingga saat ini memiliki hak konsesi atas tanah seluas 6.000 hektar. Dia mengklaim, tanah yang dikuasainya itu tidak memiliki masalah.
"Saya pikir kalau sepanjang dia produktif dan sepanjang dia melakukan kewajiban kewajiban dengan benar, ya nggak ada masalah," ujar dia.
Bahkan, dia pun tidak takut untuk membuka kepemilikan tanah konsesi kepada publik. Salah satu cara untuk mengetahuinya adalah dengan sistem one map policy.
"Kan sekarang dengan adanya one map bisa kelihatan semuanya. Ya sudah terbuka, berlaku pada semua. Ngapain diumumkan cari saja," tegas Luhut.
Pada debat capres jilid kedua menjadi awal mula masalah kepemilikan lahan negara menjadi ramai diperbincangkan. Pada debat, Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menyindir yang dilakukan capres Jokowi mengenai pembagian sertifikat tanah yang kerap dilakukannya. Jokowi pun menjawab bila sertifikat yang dibagikannya untuk rakyat kecil.
Kemudian Jokowi menyampaikan bila sertifikat yang dibagikannya bukan pada lahan-lahan yang besar. Sebab sebelumnya Prabowo menyindir bila apa yang dilakukan Jokowi berdampak pada tiadanya lahan bagi anak-cucu kelak.
"Kita tidak memberikan kepada yang gede-gede," ucap Jokowi.
"Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektare, juga di Aceh Tengah 120 ribu hektare. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa pembagian-pembagian seperti ini tidak dilakukan masa pemerintahan saya," imbuh Jokowi.
Dalam closing statement debat kedua capres, Prabowo mengakui menguasai ratusan ribu hektare tanah di sejumlah wilayah di Indonesia. Hal ini menanggapi sindiran Joko Widodo (Jokowi) saat berbicara tentang pembagian sertifikat tanah.
Meski begitu, Prabowo mengatakan tanah yang dimilikinya itu berstatus HGU (hak guna usaha). Karena itu, lanjut dia, tanah tersebut bisa sewaktu-waktu diambil negara.
Menurut Prabowo, akan lebih baik jika tanah tersebut dikelola dirinya. Sebab, Prabowo tak rela jika tanah negara itu jatuh ke tangan asing.
Halaman Selanjutnya
Halaman