Transaksi Fintech di Indonesia Tembus Rp 26 Triliun

Transaksi Fintech di Indonesia Tembus Rp 26 Triliun

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 27 Feb 2019 11:02 WIB
Foto: istimewa
Jakarta - Perusahaan pembiayaan berbasis teknologi (fintech) di Indonesia berkembang begitu masiv. Transaksinya bahkan kini sudah mencapai puluhan triliun per tahun.

Kepala Subbagian Perizinan Fintech di Direktorat Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan Fintech OJK, Alvin Taulu mengatakan, hingga 2018 kemarin total transaksi dari industri fintech peer to peer (P2P) lending mencapai Rp 26 triliun.

"Dari peminjam yang sudah meningkat 17 kali, transaksi fintech sudah mencapai Rp 26 triliun," ujarnya dalam acara Diskusi Mikro Forum Mendorong Sinergi Lembaga Keuangan-Fintech di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (27/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun menurut Alvin jumlah itu masih sangat kecil untuk menutupi gap kebutuhan pendanaan di Indonesia yang mencapai Rp 1.000 triliun. Sehingga potensi fintech di Indonesia masih sangat besar.


Alvin mengatakan, total kebutuhan pendanaan di Indonesia mencapai Rp 1.900 triliun. Sementara dari perusahaan keuangan yang ada di Indonesia seperti perbankan hingga multifinance hanya bisa menutupi sekitar Rp 900 triliun.

OJK menilai hadirnya fintech bisa mengisi kebutuhan pendanaan dari masyarakat yang tidak memenuhi syarat perbankan. Untuk itu pihaknya tengah mengatur sambil menjaga pertumbuhan fintech di Indonesia.

"Saat ini sudah ada 99 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK. Bisnisnya macam-macam, ada khusus pertanian, perumahan, UMKM. Bahkan ada yang khusus pulsa, khusus logistik. Berbagai macam dengan segmentasi market yang berbeda," ujar Alvin.


"Jadi OJK dalam posisi kita bantu UMKM di Indonesia, tapi di waktu yang sama kita bantau fintech ini juga," tambahnya.

Alvin juga menegaskan, bahwa OJK juga memperketat pengawasan terhadap fintech-fintech ilegal. Pihaknya sudah bekerjasama dengan Kominfo hingga Tim Cyber Bareskrim untuk menyisir fintech ilegal. (das/zlf)

Hide Ads