Penerima pensiun dapat melakukan autentikasi sebagai berikut. Pertama, autentikasi berkala satu bulan sekali untuk penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan.
Kedua, autentikasi berkala dua bulan sekali untuk Penerima Pensiun Pejabat Negara, PNS, TNI/Polri, yang tidak mempunyai Tunjangan Keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerima pensiun yang sudah melakukan perekaman data biometrik (enrollment) namun mengalami permasalahan atau gagal dalam autentikasi by smartphone tetap bisa mengambil uang pensiunnya dengan cara melakukan autentikasi by desktop (manual) ke mitra bayar masing- masing seperti biasanya.
Dan khusus bagi penerima pensiun nasabah Bank CIMB NIAGA autentikasi belum bisa dilakukan by smartphone karena masih dalam taraf proses teknis.
Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro mengatakan Layanan Klaim Otomatis (LKO) dimaksudkan untuk memberikan layanan yang tepat waktu.
"Tepat waktu di sini adalah berkaitan erat dengan Batas Usia Pensiun (BUP). Sehingga para Pegawai Negeri Sipil (PNS) calon penerima pensiun tidak ada lagi yang terlambat mendapatkan haknya,'' kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (28/2/2019).
Baca juga: Kapan Butuh Independent Financial Planner? |
LKO ini diberikan kepada, peserta, penerima pensiun/tunjangan dan ahli waris. Sedangkan, jenis hak yang dapat dibayarkan melalui LKO terdiri atas: Tabungan Hari Tua (THT), Pensiun Pertama, Asuransi Kematian dan Uang Duka Wafat.
"Tak hanya itu, pelayanan proses penyelesaian klaim langsung yang dimulai dari peserta memperoleh nomor antrean sampai dengan dibayarkan secara tunai paling lambat satu jam,'' ujarnya.
'Keseluruhan itu adalah bagian dari fokus customer yang menjadi prioritas utama dari Sistem Manajemen Mutu. Bentuk aplikasinya adalah dengan memberikan semua kebutuhan yang melebihi harapan customer untuk ketercapaian kepuasan pelanggan,'' pungkasnya.
Para ASN dan Pejabat Negara tersebut dari saat masih aktif sampai dengan pensiun akan mendapat empat perlindungan jaminan sosial dari Taspen yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun dan Program Jaminan Kematian (JKM).