Kantong Plastik di Toko-toko Ini Tak Lagi Gratis Mulai Besok

Kantong Plastik di Toko-toko Ini Tak Lagi Gratis Mulai Besok

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 28 Feb 2019 21:05 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengumumkan komitmen bersama dengan para anggotanya untuk menjalankan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG). Kebijakan ini akan menjadikan plastik sebagai barang dagang.

Mereka merencanakan akan merealisasikan komitmennya mulai esok hari, tepatnya 1 Maret 2019. Kebijakan ini nantinya akan dilakukan oleh seluruh anggota Aprindo seluruh Indonesia.

Mulai dari minimarket hingga ritel fesyen akan melakukan komitmen ini. Beberapa toko ritel yang akan melaksanakan KPTG diantaranya adalah Superindo, Matahari, Circle-K, Sogo, Ramayana, Yogya, Alfamart, Alfamidi, dan lain-lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Salah satunya adalah Superindo, perusahaan ritel ini bahkan mengaku telah konsisten melakukan program plastik berbayar ini. Bahkan menurutnya, mereka berhasil menekan penggunaan plastik bagi para pembelinya.

"Superindo jalankan sejak 2015. Ketika kami terapkan KPTG, drastis sekali turunnya penggunaan plastik, yang tadinya 2 kantong plastik/transaksi kini hanya, sekitar 0,7 kantong plastik/transaksi," ungkap Head of Corporate Affairs & Sustainability Superindo, Yuvlinda Susanta, di Aston Rasuna, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Sebelumnya, Aprindo dan para anggotanya berkomitmen akan melaksanakan kebijakan KPTG. Lewat kebijakan ini kantong plastik akan menjadi barang dagang, dan dibanderol Rp 200/kantong

"Jadi modelnya kami mau buat kantong plastik jadi barang dagangan minimal Rp 200, kita akan buat konsumen keluarkan uang untuk kantong plastik. Nanti kantong plastik akan masuk di bill di struk, kita juga akan bayar pajaknya, setiap transaksi itu kan ada pajaknya, jadi tidak ada yang dirugikan tidak ada yg sebut 'memakai uang konsumen'," ungkap Ketua Umum Aprindo Roy Mandey. (fdl/fdl)

Hide Ads