Pemerintah Jual Surat Utang Syariah Rp 1 Juta dengan Kupon 8%

Pemerintah Jual Surat Utang Syariah Rp 1 Juta dengan Kupon 8%

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 01 Mar 2019 09:57 WIB
Foto: Danang Sugianto
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan hari ini resmi membuka masa penawaran untuk sukuk negara ritel seri SR-011. Sukuk kali ini ditawarkan dengan tingkat imbalan atau kupon 8,05% per tahun.

Surat utang negara berbasis syariah itu ditawarkan kepada investor individu Indonesia. Masa penawaran berlangsung mulau 1-21 Maret 2019.

"APBN yang mendasari kenapa kita punya sukuk ritel ini. Kalau APBN defisit kita butuh pembiayaan untuk tutupi defisit itu. Sesimpel itu," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman di Hotel DoubleTree Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sukri SR-011 ini memiliki tenor 3 tahun. Bentuknya tanpa warkat dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder setelah dua periode imbalan yakni sejak 11 Juni 2019. Sukri ini bisa diperdagangkan hanya antar investor domestik.

Investor ritel domestik memang menjadi target dari penerbitan instrumen ini. Minimum pemesanan untuk Sukri SR-011 Rp 1 juta dan maksimalnya Rp 3 miliar.

Untuk pembayaran kupon dilakukan setiap bulan di tanggal 10 . Jika tanggal pembayaran bukan di hari kerja maka pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.


Tanggal penetapan penjualan pada 26 Maret 2019 dan tanggal setelmen pada 28 Maret 2019. Sementara untuk pembayaran kupon pertama kali pada 10 Mei 2019.

Kemenkeu juga telah menunjuk 22 agen penjual yang terdiri dari perbankan dan perusahaan sekuritas. Di antaranya Citibank N.A Indonesia, BRISyariah, BCA, Bank Commonwealth, Bank Danamon Indonesia, DBS Indonesia.

Lalu HSBC Indonesia, Bank Mandiri, Maybank Indonesia, Bank Mega, Bank Muamalat, BNI, OCBC NISP, Panin, Bank Permata, BRI, Bank Syariah Mandiri, BTN, CIMB Niaga, Stamcard Chartered, MNC Sekuritas, Trimegah Sekuritas. (das/ara)

Hide Ads