Telat Kirim B20, 12 Perusahaan Diganjar Denda hingga Rp 300 M

Telat Kirim B20, 12 Perusahaan Diganjar Denda hingga Rp 300 M

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Jumat, 01 Mar 2019 15:22 WIB
Ilustrasi/Foto: Achmad Dwi Afriyadi
Jakarta - Pemerintah mengenakan denda kepada 12 perusahaan hingga Rp 300 miliar. Denda dijatuhkan karena 12 perusahaan itu telat menyalurkan biodiesel 20% (B20) sesuai target.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Rizwi Jilanisaf Hisjam mengungkapkan denda yang dikenakan pada 12 perusahaan tersebut berasal dari periode September-Oktober 2018.

Adapun, Kementerian ESDM sendiri telah mengirimkan surat tagihan pada Januari lalu kepada 12 perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Dendanya sekitar Rp 300 miliar untuk September-Oktober. Yang sudah final itu. Surat tagihan dendanya sudah kita sampaikan ke mereka Januari lalu. Tinggal tunggu (bayar)," ujar di Kementerian Koordiantor Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Denda tersebut harus dibayarkan sesegera mungkin. Pemerintah akan menyampaikan tiga kali peringatan bila denda tak kunjung dibayar hingga akhirnya keputusan untuk mencabut izin.

"Kalau mereka sudah dapat suratnya itu kan segera ya. Kalau mereka nggak bayar, kita bikin surat lagi. Secara aturan kita bikin 3 kali surat panggilan. Kalau enggak, mereka bisa kita sanksi seperti cabut izin. Ini baru sekali suratnya," sambung dia.


Sementara itu, Rizwi mengungkapkan pada dasarnya sepanjang September-Oktober 2018 terdapat 14 perusahaan yang terverifikasi tak menyalurkan B20 sesuai target. Hanya saja, dua perusahaan di antaranya memiliki bukti penyebab keterlambatan.

"Dari 14 yang kita verifikasi, dua BU (Badan Usaha) kita bebaskan. Karena secara aturan bisa diterimalah karena data dukungnya, misalnya cuaca ombak tinggi. Itu campur perusahaannya (BU BBM dan BU BBN)," tutup dia. (hns/hns)

Hide Ads