Menurut Koordinator Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah LBM PBNU, Asnawi Ridwan ada tiga alasan yang mendasari rekomendasi itu. Pertama tipu daya, lalu ketidakjelasan akad, dan motivasi transaksi.
"Tiga unsur keharaman, tipu daya, tidak ada kejelasan akad yang dijalankan atau ada syarat yang menyalahi prinsip akad jual-beli, ketiga motivasi transaksi tersebut adalah bonus, bukan barang yang dijual," terang dia di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar, Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons hal itu, Dewan Komisioner Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Djoko Komara mengatakan yang direkomendasikan haram bukan bisnis MLM, melainkan bisnis money game.
Sebab, kedua bisnis tersebut memiliki aturan yang berbeda, yakni MLM berfokus pada penjualan barang. Sedangkan money game berfokus pada penambahan anggota jaringan.
"Kita sudah konfirmasi, sebenarnya yang haram bukan MLM, tapi money game yang pakai sistem MLM. Itu berbeda lho. Money game itu yang dijual kan bonus rekrut orang bukan barang. Kalau MLM bonus penjualan barang," kata dia kepada detikFinance, Sabtu (2/3/2019).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan selama ini bisnis MLM memang menggunakan sistem jaringan. Hanya saja, sistem tersebut tak memberikan bonus pada perekrutan anggota baru.
Maka dari itu, ia mengimbau agar masyarakat dapat membedakan tawaran bisnis yang menjebak seperti itu. Sebab ia menilai pada akhirnya hal tersebut dapat merugikan.
"MLM itu yang dibagiin itu profit barang (hasil penjualan). Kalau money game kan hasil setoran orang-orang baru. Nah ini yang buat jadi akan bangkrut ke depan," tutup dia. (ara/ara)