Penandatanganan itu dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Perdagangan, Pariwisata, dan Investasi Australia Simon Birmingham di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Senin (4/3/2019).
"Perjanjian ini akan menghilangkan tarif Australia 100% (barang dari Indonesia ke Australia). Sedangkan tarif Indonesia 94% akan dihapuskan secara bertahap (barang dari Australia ke Indonesia)," kata Enggartiasto dalam sambutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, beberapa produk Indonesia ke Australia yang dibebaskan antara lain tekstil, karpet, ethylene glycol, furniture kayu, hingga produk otomotif. Sebelumnya, produk tersebut dikenakan tarif sebesar 5%.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan penandatanganan tersebut dapat meningkatkan kerja sama perdagangan hingga investasi.
"Saya percaya ini bisa meningkatkan produk di perdagangan dengan Australia. Kita menargetkan sebesar-besarnya," paparnya.
Pria yang akrab disapa Enggar itu pun mengungkapkan, angka kerja sama Indonesia dan Australia di tahun 2018 mencapai US$ 8.6 miliar atau setara dengan Rp 120 triliun (kurs Rp 14.000).