Fakta-fakta Rencana 'Permak' Rest Area Tol Trans Jawa Jadi Terminal

Fakta-fakta Rencana 'Permak' Rest Area Tol Trans Jawa Jadi Terminal

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 05 Mar 2019 10:21 WIB
1.

Fakta-fakta Rencana 'Permak' Rest Area Tol Trans Jawa Jadi Terminal

Fakta-fakta Rencana Permak Rest Area Tol Trans Jawa Jadi Terminal
Foto: Mindra Purnomo
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok layanan bus khusus di Tol Trans Jawa. Untuk menunjang hal tersebut diperlukan terminal untuk pemberhentian bus maupun peristirahatan pengguna bus.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub pun berkoordinasi dengan Kementerian PUPR serta PT Jasa Marga selaku badan usaha jalan tol (BUJT).

Lantas bagaimana perkembangannya? apakah pengelola tol setuju? informasi selengkapnya ada di berita selanjutnya.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit menyampaikan saat ini prosesnya masih terus berjalan, bahkan kedua instansi telah melakukan pembicaraan.

Danang menjelaskan, peraturan menteri (permen) PUPR yang ada saat ini tidak memungkinkan bila rest area difungsikan sebagai terminal. Itu mengacu Peraturan Menteri (PM) PUPR No 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

"Jadi kalau pun itu nanti ada pertimbangan ke arah sana (rest area difungsikan sebagai terminal), ini pasti akan jadi bahan bagi kita untuk keluarkan permen-nya. Jadi memang harus ada proses yang dilalui," katanya di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (4/3/2019).

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi memahami bahwa revisi memang perlu dilakukan terhadap peraturan menteri PUPR.

"Nah regulasi yang ada, rest area itu hanya sebagai tempat istirahat. Artinya kan harus ada perubahan regulasi oleh kementerian PUPR, sebagian rest area bisa difungsikan sebagai tempat untuk terminal," ujarnya.

Menurutnya Kementerian PUPR bersedia melakukan itu. Pihaknya pun masih akan mendalami hal tersebut untuk dibahas dengan Kementerian PUPR.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melakukan konsultasi dengan badan usaha jalan tol (BUJT) terkait usulan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memfungsikan rest area sebagai terminal bus.

Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit menjelaskan, berdasarkan masukan yang dia terima, ada BUJT yang menyatakan tidak setuju dan ada yang masih menunggu peraturan menteri PUPR terkait fungsi rest area dijadikan terminal.

"Ada yang mereka 'kita tunggu peraturan menteri' ada yang mengatakan 'nggak setuju'. Ya itu kita tampung semuanya dan akan mulai kita bahas ya," katanya di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (4/3/2019).

BUJT atau pengelola tol tersebut memberikan pertimbangan mengenai teknis usulan tersebut. Disamping itu, BPJT juga berkoordinasi dengan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

"Tapi dari BUJT yang kita konsultasi beberapa diantaranya sudah menyatakan untuk tidak mengakomodasi itu," lanjutnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi sudah menyampaikan usulan itu ke BUJT, dalam hal ini Jasa Marga. Tapi belum diketahui sikap Jasa Marga.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengusulkan agar rest area dibangun hotel transit. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan, hotel transit ini dibutuhkan bagi pengguna bus tol Trans Jawa beristirahat sementara.

"Kemarin juga mengusulkan saya sebagian (rest area di tol Trans Jawa) dipakai untuk hotel," katanya kepada detikFinance seperti ditulis Selasa (4/3/2019).

Berhubung ruas tol Trans Jawa saat ini membentang dari Jakarta hingga ke Surabaya, diperlukan tempat untuk beristirahat selama perjalanan menggunakan bus.

"Ya panjang kan (rutenya), dari Jakarta sampai Surabaya kan panjang. Jadi artinya kan harus ada tempat istirahat yang bisa sekitar untuk 3-6 jam," sebutnya.

Namun dia belum bisa berbicara terlalu banyak soal konsep dan perubahan dari rest area yang akan diubah fungsinya. Saat ini pihaknya masih fokus ke regulasi yang mengatur rest area. Pasalnya harus ada peraturan menteri PUPR yang diubah.

"Butuh waktu itu. Regulasi dulu sekarang," tambahnya.

Hide Ads