Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub pun berkoordinasi dengan Kementerian PUPR serta PT Jasa Marga selaku badan usaha jalan tol (BUJT).
Lantas bagaimana perkembangannya? apakah pengelola tol setuju? informasi selengkapnya ada di berita selanjutnya.
1. Ini Progres Pembahasannya
Foto: Mindra P
|
Danang menjelaskan, peraturan menteri (permen) PUPR yang ada saat ini tidak memungkinkan bila rest area difungsikan sebagai terminal. Itu mengacu Peraturan Menteri (PM) PUPR No 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
"Jadi kalau pun itu nanti ada pertimbangan ke arah sana (rest area difungsikan sebagai terminal), ini pasti akan jadi bahan bagi kita untuk keluarkan permen-nya. Jadi memang harus ada proses yang dilalui," katanya di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (4/3/2019).
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi memahami bahwa revisi memang perlu dilakukan terhadap peraturan menteri PUPR.
"Nah regulasi yang ada, rest area itu hanya sebagai tempat istirahat. Artinya kan harus ada perubahan regulasi oleh kementerian PUPR, sebagian rest area bisa difungsikan sebagai tempat untuk terminal," ujarnya.
Menurutnya Kementerian PUPR bersedia melakukan itu. Pihaknya pun masih akan mendalami hal tersebut untuk dibahas dengan Kementerian PUPR.
2. Pengelola Tol Setuju Atau Tidak?
Foto: Rifkianto Nugroho
|
Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit menjelaskan, berdasarkan masukan yang dia terima, ada BUJT yang menyatakan tidak setuju dan ada yang masih menunggu peraturan menteri PUPR terkait fungsi rest area dijadikan terminal.
"Ada yang mereka 'kita tunggu peraturan menteri' ada yang mengatakan 'nggak setuju'. Ya itu kita tampung semuanya dan akan mulai kita bahas ya," katanya di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (4/3/2019).
BUJT atau pengelola tol tersebut memberikan pertimbangan mengenai teknis usulan tersebut. Disamping itu, BPJT juga berkoordinasi dengan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
"Tapi dari BUJT yang kita konsultasi beberapa diantaranya sudah menyatakan untuk tidak mengakomodasi itu," lanjutnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi sudah menyampaikan usulan itu ke BUJT, dalam hal ini Jasa Marga. Tapi belum diketahui sikap Jasa Marga.
3. Rest Area Juga Diusulkan Ada Hotel
Foto: Agung Pambudhy
|
"Kemarin juga mengusulkan saya sebagian (rest area di tol Trans Jawa) dipakai untuk hotel," katanya kepada detikFinance seperti ditulis Selasa (4/3/2019).
Berhubung ruas tol Trans Jawa saat ini membentang dari Jakarta hingga ke Surabaya, diperlukan tempat untuk beristirahat selama perjalanan menggunakan bus.
"Ya panjang kan (rutenya), dari Jakarta sampai Surabaya kan panjang. Jadi artinya kan harus ada tempat istirahat yang bisa sekitar untuk 3-6 jam," sebutnya.
Namun dia belum bisa berbicara terlalu banyak soal konsep dan perubahan dari rest area yang akan diubah fungsinya. Saat ini pihaknya masih fokus ke regulasi yang mengatur rest area. Pasalnya harus ada peraturan menteri PUPR yang diubah.
"Butuh waktu itu. Regulasi dulu sekarang," tambahnya.
Halaman 2 dari 4