Luhut menerangkan, dalam rapat tersebut, dirinya berkoordinasi dengan berbagai institusi untuk mengambil tindakan pada kapal pembuang limbah. Dia mengatakan, selama ini regulasi yang menangani limbah sudah ada, tapi penindakan antar institusi tidak terintegrasi.
Lanjutnya, pemerintah akan melakukan penindakan tegas untuk kapal-kapal yang membuang limbah minyak tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti 2 minggu dari sekarang kita minta mereka standing operation procedure, jadi siapa berbuat apa, prosedurnya apa. Mengkaitkan semua itu, KLHK misalnya dilaporin punya kewenangan..Bareskrim awasin, yang nangkap bisa Angkatan Laut atau Bea Cukai atau Bakamla, yang proses KLHK," sambungnya.
Soal kapal yang melakukan pelanggaran, Luhut hanya mengatakan jumlahnya banyak. Dia bilang, saat ini hanya 3 kapal yang melaporkan pengolahan limbah.
"Selama ini dilaporkan cuma 3 kapal yang melaporkan limbahnya diproses di dekat pelabuhan, yang lain dibuang di laut saja," sambungnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, pemerintah tengah berupaya mengatasi pencemaran tumpahan minyak di Batam. Tumpahan minyak ini sendiri muncul di periode waktu tertentu.
"Ini kan kejadian pada bulan-bulan tertentu, ada kejadian terkaitan dengan adanya tumpahan minyak di beberapa pantai di Provinsi Kepulauan Riau. Ini menjadi perhatian oleh kementerian lembaga yang terkait. Ini sedang dikembangkan upaya-upaya," ujarnya.
Dia juga bilang, pemerintah tengah mencari sumber-sumber tumpahan minyak tersebut.
"Tim kami tentu ada beberapa hal, dua hal perhatian KLHK. Menangani tumpahan minyak yang sudah ada, kita juga sudah melakukan pembersihan beberapa kali di lokasi tersebut bersama kepala daerah. Kedua, kita juga sedang mendalami sumber-sumber tumpahan minyak ini," ujarnya. (zlf/zlf)