BKN Sebut Seleksi Jadi Setara PNS Tak Ada Akal-akalan

BKN Sebut Seleksi Jadi Setara PNS Tak Ada Akal-akalan

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 05 Mar 2019 19:36 WIB
Foto: Tim Infografis: Mindra Purnomo
Jakarta - Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai setara PNS diumumkan paling cepat 12 Maret 2019. Diundurnya pengumuman tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan anggaran masing-masing pemerintah daerah untuk pembayaran gaji PPPK.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan hasil seleksi PPPK dilakukan secara transparan dan sesuai kompetensi pelamar.

"Nggak bakal ada akal-akalan. Datanya jelas, di-keep di Panselnas," ujar RIdwan kepada detikFinance, Selasa (5/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masing-masing instansi yang membuka lowongan PPPK tengah mengitung berapa pelamar yang lolos disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Jika ada 100 pelamar yang seharusnya lolos seleksi, namun anggaran hanya cukup membayar gaji 75 PPPK, maka instansi daerah harus menyurati kesiapan tersebut paling lambat 11 Maret 2019.

"Paling cepat (pengumuman) tanggal 12 karena kan paling lambat 11 Maret daerah sampaikan surat kesanggupannya beserta rinciannya," kata Ridwan.

Meski demikian, untuk jabatan dosen dan tenaga pendidikan di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru di lingkungan Kemenristekdikti, peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade sudah diumumkan pada 1 Maret 2019. (fdl/fdl)

Hide Ads