Ingat! Tak Lapor SPT bakal Kena Denda Rp 100 Ribu

Ingat! Tak Lapor SPT bakal Kena Denda Rp 100 Ribu

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Rabu, 06 Mar 2019 19:16 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Waktu lapor SPT pajak akan jatuh tempo pada 31 Maret mendatang. Bagi yang tak melapor atau telat akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.

Direktur Eksekutif Center of Indonesia Texation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan pengenaan denda sebesar Rp 100 ribu tersebut tertulis pada aturan Undang-undang (UU) KUP Pasal 7. Sedangkan denda untuk badan usaha mencapai Rp 1 juta.

Adapun, denda yang diterapkan berlaku untuk satu kali keterlambatan bayar di periodenya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Denda itu di pasal 7 UU KUP. Kalau orang pribadi itu Rp 100 ribu, badan usaha Rp 1 juta. Itu sekali terlambat lapor," kata dia kepada detikFinance, Rabu (6/3/2019).


Sementara itu, hingga saat ini wajib pajak yang baru melapor SPT baru sebanyak 3 juta orang. Angka ini masih jauh di bawah target yang ditetapkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan target pelapor SPT tahun ini sebesar 85% dari total pembayar pajak. Sebelumnya, di tahun lalu Kemenkeu berhasil menghimpun pajak lebih dari 12,5 juta orang atau setara dengan 71-72% wajib pajak.

"Kalau tahun lalu jumlah pembayar pajak ada 71-72%-nya, 85% (target) tahun ini" ucap Sri Mulyani," Jelas dia di Acara Spectaxcular, Bundaran HI, Jakarta, Minggu (3/3) lalu.

(fdl/fdl)

Hide Ads