-
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Ditjen Pajak akan menutup pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pada 31 Maret mendatang.
Hanya saja, ternyata melaporkan SPT tak semudah yang dibayangkan karena masih saja ada orang yang bingung untuk melaporkan pajaknya.
Ditjen pajak pun membuka pelaporan via online atau e-filling agar para wajib pajak tak repot mengantre di kantor pajak.
Kewajiban untuk melapor SPT pajak online hanya dilakukan setahun sekali dan syaratnya harus punya EFIN alias electronic filling identification number. Tak jarang orang lupa (EFIN) saat mau mengisi SPT online.
Kalau sudah lupa EFIN apa yang harus dilakukan?
Mengutip data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rabu (6/3/2019), EFIN harus segera diaktivasi atau didaftarkan pada aplikasi pajak yang digunakan, begitu mendapatkannya. Bila lebih dari 30 hari tidak diaktivasi, maka wajib pajak harus mengajukan permintaan EFIN kembali.
Tetapi bila wajib pajak lupa EFIN tersebut maka hal yang harus dilakukan ialah menghubungi sejumlah layanan informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Yang pertama, wajib pajak dapat melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa kartu identitas (KTP) dan NPWP kemudian mengisi formulir EFIN yang tersedia untuk memudahkan petugas pajak menemukan EFIN kembali.
Selain itu, wajib pajak juga bisa melaporkan lupa EFIN dengan layanan chat pajak dengan mengunjungi laman situs pengaduan.pajak.go.id. Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo "Chat Pajak".
Kemudian wajib pajak juga bisa lapor lupa EFIN di akun Twitter @kring_pajak. Wajib pajak cukup me-mention akun tersebut atau mengirim direct message pada user name akun tersebut.
Yang terakhir, wajib pajak orang pribadi, juga bisa mendapatkan kembali EFIN Anda dengan menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200.
Berdasarkan data Ditjen Pajak, Rabu (6/3/2019) melaporkan SPT pajak juga dapat dilakukan dengan mengisi laporan secara online di website djponline.pajak.go.id atau dikenal dengan nama e-filling.
Berdasarkan data tersebut, ada delapan tahapan untuk melaporkan SPT pajak secara online. Pertama wajib pajak mesti mengakses website dan masuk menggunakan NPWP serta password. Kemudian, pada laman beranda memilih kanal e-filing.
"Ketiga, pada laman daftar SPT klik buat SPT. Keempat, pada laman formulir SPT pajak silakan jawab pertanyaan yang ada. Anda akan diarahkan ke formulir SPT sesuai jawaban yang Anda berikan. Pada akhir pilihan, kami sarankan pilih SPT 1770S dengan panduan," bunyi informasi tersebut.
Kemudian pada tahapan kelima wajib pajak akan diarahkan pada bagian pilih tahun pajak dan status SPT. Tahun pajak sendiri adalah tahun diperolehnya penghasilan yang akan dilaporkan. Sedangkan untuk status dipilih normal bila pertama dilaporkan.
Selanjutnya, wajib pajak harus memilih kanal 'tambah +'. Dalam kanal tersebut ada beberapa data yang perlu diisi,contohnya form 1721 A1 atau A2, form 1721-VI (tidak final), Bupot PPh Pasal 23/26, Bupot Pasal 22, dan Bupot PPh dari LN.
"Ketujuh, isi penghasilan neto sesuai: kolom B No.12 (untuk form 1721-A1), kolom B No.15 (untuk form 1721-A2) dan kolom 2 (untuk form 1721-VI)," jelas informasi itu.
Langkah terakhir, wajib pajak diharapkan mengisi dengan benar, lengkap, dan jelas untuk mengisi jenis formulir hingga jumlah. Setelah mengisi tersebut wajib pajak mesti mengklik '[di sini]' untuk mendapatkan kode verifikasi ke email.
Setelah mendapatkan kode verifikasi, wajib pajak dapat mengisi kolom yang kosong dan mengklik 'Kirim SPT'.
Agar tidak memakan waktu pelaporan, wajib pajak harus tahu dokumen apa saja yang mesti disiapkan. Hal itu agar tidak memakan waktu laporan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, data yang mesti disiapkan wajib pajak adalah daftar seluruh penghasilan, bukti potong, daftar harta, dan kewajiban (utang) per akhir tahun, serta kartu keluarga (KK).
"Sebelum memulai pengisian SPT Tahunan, persiapkan dokumen seperti daftar seluruh penghasilan, bukti potong, daftar harta, dan kewajiban (utang) per akhir tahun, serta daftar keluarga (KK)," bunyi informasi tersebut seperti dikutip detikFinance, Rabu (6/3/2019).
Data-data tersebut diperlukan agar wajib pajak dapat dengan mudah melaporkan SPT-nya. Sebab, saat melapor SPT dibutuhkan data untuk diunggah melalui website djponline.pajak.go.id.
Adapun, data tersebut berupa penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, dikenakan PPh final atau bersifat final, serta dari dalam negeri lainnya atau luar negeri.
Waktu lapor SPT pajak akan jatuh tempo pada 31 Maret mendatang. Bagi yang tak melapor atau telat akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
Direktur Eksekutif Center of Indonesia Texation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan pengenaan denda sebesar Rp 100 ribu tersebut tertulis pada aturan Undang-undang (UU) KUP Pasal 7. Sedangkan denda untuk badan usaha mencapai Rp 1 juta.
Adapun, denda yang diterapkan berlaku untuk satu kali keterlambatan bayar di periodenya.
"Denda itu di pasal 7 UU KUP. Kalau orang pribadi itu Rp 100 ribu, badan usaha Rp 1 juta. Itu sekali terlambat lapor," kata dia kepada detikFinance, Rabu (6/3/2019).
Sementara itu, hingga saat ini wajib pajak yang baru melapor SPT baru sebanyak 3 juta orang. Angka ini masih jauh di bawah target yang ditetapkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan target pelapor SPT tahun ini sebesar 85% dari total pembayar pajak. Sebelumnya, di tahun lalu Kemenkeu berhasil menghimpun pajak lebih dari 12,5 juta orang atau setara dengan 71-72% wajib pajak.
"Kalau tahun lalu jumlah pembayar pajak ada 71-72%-nya, 85% (target) tahun ini" ucap Sri Mulyani," Jelas dia di Acara Spectaxcular, Bundaran HI, Jakarta, Minggu (3/3) lalu.