Dalam acara peresmian itu juga dilakukan peluncuran Jendela yang merupakan saluran informasi dan pengaduan untuk nasabah fintech yang menjadi anggota AFPI.
"Ini saluran untuk menyampaikan pengaduan atau ingin menanyakan informasi kejelasan terkait fintech lending di Indonesia," kata Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: OJK Resmikan Asosiasi Fintech Pendanaan |
Adrian menjelaskan setiap aduan akan ditampung oleh Tim AFPI. Kemudian akan dipelajari paling lambat tiga hari setelah itu akan ada jawaban yang disampaikan ke nasabah.
Jika kasus yang diadukan terhadap anggota AFPI cukup berat atau mengandung pelanggaran, maka aduan itu akan diproses oleh sekretariat AFPI untuk diteruskan pemeriksaannya ke Komite Etik AFPI.
"Nanti prosesnya akan berjalan. Hukuman terberatnya ya tergantung kasusnya. Tapi kalau sesuai aturan berlaku di asosiasi maka dia bisa dikeluarkan dari asosiasi," terangnya.
AFPI sendiri sudah menerapkan standarisasi dan juga sertifikasi terhadap anggotanya. Salah satunya terkait cara penagihan, yang mana diatur tidak boleh melakukan penyalahgunaan data nasabah dan kewajiban melaporkan prosedur penagihan.
Jika aturan standarisasi itu dilanggar, maka AFPI melalui Komite Etik AFPI bisa mengeluarkan anggota yang melanggar itu. Tentu hal itu sangat merugikan, sebab dengan dicabutnya status keanggotaan AFPI maka berpotensi dicabutnya izin dari OJK.