Merasa 'Ditipu' Fintech? Adukan ke Sini

Merasa 'Ditipu' Fintech? Adukan ke Sini

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 08 Mar 2019 11:40 WIB
Foto: Nadia Permatasari/Infografis
Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) hari ini diresmikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Asosiasi ini berisi fintech peer to peer (P2P) lending yang semuanya terdaftar di OJK.

Dalam acara peresmian itu juga dilakukan peluncuran Jendela yang merupakan saluran informasi dan pengaduan untuk nasabah fintech yang menjadi anggota AFPI.

"Ini saluran untuk menyampaikan pengaduan atau ingin menanyakan informasi kejelasan terkait fintech lending di Indonesia," kata Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nasabah yang ingin mengadu atau ingin mendapatkan informasi bisa melalui customer service melalui nomor telepon 150505 pada hari kerja Senin-Jumat dan jam kerja 08.00-17.00 WIB. Bisa juga melalui email pengaduan@afpi.or.id atau melalui websute www.afpi.or.id.



Adrian menjelaskan setiap aduan akan ditampung oleh Tim AFPI. Kemudian akan dipelajari paling lambat tiga hari setelah itu akan ada jawaban yang disampaikan ke nasabah.

Jika kasus yang diadukan terhadap anggota AFPI cukup berat atau mengandung pelanggaran, maka aduan itu akan diproses oleh sekretariat AFPI untuk diteruskan pemeriksaannya ke Komite Etik AFPI.

"Nanti prosesnya akan berjalan. Hukuman terberatnya ya tergantung kasusnya. Tapi kalau sesuai aturan berlaku di asosiasi maka dia bisa dikeluarkan dari asosiasi," terangnya.

AFPI sendiri sudah menerapkan standarisasi dan juga sertifikasi terhadap anggotanya. Salah satunya terkait cara penagihan, yang mana diatur tidak boleh melakukan penyalahgunaan data nasabah dan kewajiban melaporkan prosedur penagihan.

Jika aturan standarisasi itu dilanggar, maka AFPI melalui Komite Etik AFPI bisa mengeluarkan anggota yang melanggar itu. Tentu hal itu sangat merugikan, sebab dengan dicabutnya status keanggotaan AFPI maka berpotensi dicabutnya izin dari OJK.



Merasa 'Ditipu' Fintech? Adukan ke Sini
(eds/eds)

Hide Ads