Janji Jokowi Gaji PNS Naik Bulan Depan

Round-Up

Janji Jokowi Gaji PNS Naik Bulan Depan

Danang Sugianto - detikFinance
Sabtu, 09 Mar 2019 08:37 WIB
Janji Jokowi Gaji PNS Naik Bulan Depan
Foto: Nadia Permatasari/Tim infografis
Lampung - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyampaikan tentang rencana pemerintah menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5% tahun ini. Dia memastikan itu akan terealisasi bulan depan atau April.

"Ini PP-nya (peraturan pemerintah) baru disiapkan. Saya kira ini Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak ibu sekalian, dirapel," ujar Jokowi saat meresmikan tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Jumat (8/3/2019).

Dia menegaskan bahwa saat ini Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji itu tengah dirampungkan. Sementara kenaikan gaji dari Januari akan dirapel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan kembali tentang kenaikan gaji PNS itu mendapatkan banyak perhatian pembaca detikFinance. Berikut rangkuman beritanya:

Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kenaikan gaji PNS disampaikan saat kunjungan kerja ke Lampung untuk meresmikan tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Jumat (8/3/2019).

Jokowi memastikan peraturan tentang kenaikan gaji PNS terbit bulan ini. Itu dia sampaikan karena ada PNS yang menanyakan langsung soal kenaikan gaji.

"Tadi di sana, waktu saya salam-salaman, ada yang menanyakan kepada saya, 'Pak ini PNS gajinya naiknya kapan?' Saya jawab, iya saya bilang saya ngerti," kata Jokowi.

Jokowi memastikan mulai April 2019, kenaikan gaji PNS akan berlaku. Sebagaimana yang telah direncanakan, kenaikan gaji PNS sebesar 5%. Kenaikan gaji ini akan dirapel mulai dari awal tahun, alias Januari 2019.

"Ini PP-nya (peraturan pemerintah) baru disiapkan. Saya kira ini Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak ibu sekalian, dirapel," paparnya.

Di samping itu, lanjut Jokowi, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan 14 di bulan berikutnya, yaitu mendekati Lebaran 2019. "Plus gaji 13 dan 14, tapi bulan berikutnya, menjelang Lebaran," tambahnya.

Rencana kenaikan gaji PNS sebesar 5% sebenarnya sudah digaungkan pemerintah sejak tahun lalu. Jika jadi diterapkan lalu berapa kiranya kenaikan nominal yang bisa didapat PNS?

Mengutip aturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji pokok PNS saat ini masih sama dengan tahun 2015.

Dalam peraturan itu disebutkan, gaji pokok PNS jabatan terendah atau golongan IA dengan masa kerja 0 tahun ialah sebesar Rp 1.486.500. Kemudian untuk golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.456.700. Sedangkan untuk golongan tertinggi PNS atau golongan IVE masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.620.000.

Pemerintah sendiri akan menaikkan gaji pokok tersebut sebesar 5%. Bila demikian, maka gaji pokok saat ini akan ditambahkan 5% sesuai dengan keputusan pemerintah.

Bilang dihitung secara kasar, maka untuk gaji pokok golongan IA dengan masa kerja 0 tahun ialah sebesar Rp 1.486.500, kemudian bila ditambah 5% yang sebesar Rp 74.325 akan menjadi Rp 1.560.825.

Selanjutnya, untuk gaji pokok golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.456.700, kemudian ditambahkan 5% yang sebesar Rp 122.835 akan menjadi Rp 2.579.535.

Yang terakhir, untuk gaji pokok PNS jabatan tertinggi atau golongan IVE Rp 5.620.000, kemudian ditambahkan 5% sebesar Rp 281.000 akan menjadi Rp 5.901.000.

Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Hendrawan Supratikno menilai keputusan pemerintah menaikkan gaji pokok PNS lantatan disadari bahwa kesejahteraan PNS masih kurang.

"Harapan adanya kenaikan tersebut sudah disampaikan lama. Kita sadari bahwa kesejahteraan ASN/PNS masih belim sesuai harapan kita. Dengan peningkatan gapok, maka tunjangan-tunjangan yang dikaitkan dengan gapok ikut meningkat, termasuk besaran pensiunnya," ujarnya kepada detikFinance.

Hendrawan yakin kenaikan gaji pokok PNS akan meningkatkan daya beli PNS. Dengan begitu akan mempengaruhi roda perekonomian yang saat ini masih dimotori oleh konsumsi masyarakat

"Ini penting karena konsumsi masyarakat masih kontributor terbesar sekitar 56% bagi pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, dengan gaji yang lebih baik, tata kelola birokrasi pemerintahan akan semakin baik. "Kualitas birokrasi Pemerintahan menentukan daya saing, kemajuan dan kesejahteraan bangsa," tambahnya.

Tim Ekonomi, Penelitian, dan Pengembangan BPN Prabowo-Sandiaga, Haryadin Mahardika menilai keputusan kenaikan gaji pokok PNS itu bertentangan dengan pernyataan Jokowi beberapa waktu yang lalu. Saat Debat Capres Jokowi sempat berujar bahwa tidak akan menaikkan gaji

"Menurut saya ini kontradiktif dengan ucapan Jokowi di saat debat, di mana dia tidak akan menaikkan gaji PNS," ujarnya kepada detikFinance.

Haryadin menilai pemerintah saat ini tidak punya agenda reformasi birokrasi yang jelas. Menurutnya kenaikan gaji seharusnya menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang total dan menyeluruh.

"Jokowi mengatakan tunjangan kinerja sudah cukup, tidak perlu ada kenaikan gaji. Seharusnya agenda pembenahan sistem tunjangan kinerja ini dikerjakan sampai tuntas dulu," terangnya.

Menurutnya masih banyak kelemahan sistem tunjangan kinerja PNS, terutama terkait dengan asas keadilan dan akuntabilitas.

Sebelumnya pada 17 Januari 2019 dalam debat Capres Nomor 02 Prabowo Subianto sempat mengatakan bahwa untuk menciptakan birokrasi yang bersih salah satunya dengan menaikkan gaji. Namun Jokowi tidak sependapat dengan pemikiran itu.

Dia menilai tunjangan PNS sudah terbilang besar. Justru menurutnya untuk menurunkan tingkat korupsi di kalangan birokrat dengan melakukan perampingan.

Hide Ads