Ethiopian Airlines Jatuh, Kemenhub Awasi Operasi Boeing 737 MAX 8

Ethiopian Airlines Jatuh, Kemenhub Awasi Operasi Boeing 737 MAX 8

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 11 Mar 2019 10:46 WIB
Foto: Getty Images
Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines tujuan Nairobi. Kemenhub menyampaikan duka mendalam.

Selain itu, Kemenhub menyatakan akan terus melakukan pengawasan pada pesawat Boeing 737 MAX 8 yang beroperasi di Indonesia yang sudah dilakukan sejak Oktober 2018. Sebagaimana diketahui, pesawat Ethiopian Airlines yang jatuh menggunakan jenis pesawat tersebut.


"Hingga saat ini kami terus melakukan langkah-langkah perbaikan mulai dari prosedur operasional maupun additional training serta menindaklanjuti Airworthiness Directive yang dikeluarkan Federal Aviation Administration," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti dalam keterangan tertulis, Senin (11/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pengawasan terhadap pengoperasian pesawat, Polana menambahkan,dirinya juga bekerjasama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Boeing, maupun lembaga penerbangan dunia seperti FAA untuk terus melakukan evaluasi terkait kecelakaan pesawat jenis Boeing 737 MAX 8.


"Kami juga akan melakukan komunikasi dan pemantauan proses investigasi pesawat jenis Boeing 737-8 Max yang jatuh di Ethiopia serta berkoordinasi dengan FAA untuk memutuskan langkah lanjut dalam perbaikan operasional Boeing 737-8 Max," katanya.

Atas kejadian ini, Polana menghimbau kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk mematuhi prinsip 3S + 1 C dalam penerbangan yaitu safety, security, service dan compliance (kepatuhan pada aturan yang berlaku). Sebab keselamatan harus menjadi hal yang utama dalam penerbangan.


Pilot Pesawat Ethiopian Airlines yang Jatuh Kantongi 200 Jam Terbang, Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

Ethiopian Airlines Jatuh, Kemenhub Awasi Operasi Boeing 737 MAX 8
(ara/ara)

Hide Ads