Salah satu maskapai yang mengoperasikan pesawat tipe tersebut adalah Garuda Indonesia sebanyak satu unit. Maskapai pelat merah itu memastikan patuh terhadap keputusan Kemenhub.
"(Garuda) harus patuh lah (dengan keputusan tersebut)," kata Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara kepada detikFinance, Jakarta, Senin (11/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun mengatakan pihaknya baru saja menerima pengumuman tersebut dari Kemenhub.
"Barusan saya sudah terima surat edaran dari Kemenhub. Kita diminta melakukan temporary grounded untuk (Boeing 737) MAX 8," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub memutuskan untuk melarang terbang sementara pesawat terbang Boeing 737-8 MAX di Indonesia.
Langkah diambil terkait jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737-8 MAX. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.
"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan," kata Polana dalam keterangan resminya, Senin (11/3/2019).
Simak Juga 'Menhub Minta Lion dan Garuda Inspeksi Boeing 737 MAX 8 Mereka':
(zlf/zlf)