11 Boeing 737 MAX 8 di RI Dilarang Terbang, Ada Aturan Baru Ojol

11 Boeing 737 MAX 8 di RI Dilarang Terbang, Ada Aturan Baru Ojol

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Senin, 11 Mar 2019 20:04 WIB
Foto: Getty Images
Jakarta - Berita terpopuler detikFinance sepanjang Senin (11/3/2019) didominasi seputar larangan terbang pesawat Boeing Max 8 dan bocoran aturan ojek online. Untuk larangan terbang tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengambil langkah untuk melakukan inspeksi, larang terbang sementara pesawat terbang Boeing 737 MAX 8 di Indonesia.

Langkah ini diambil terkait jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737 MAX 8. Kebijakan ini diambil untuk memastikan pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang.

Sedangkan soal bocoran aturan ojek online, Pemerintah akan mengeluarkan aturan untuk menjamin keamanan pengemudi dan penumpang, sehingga identitas pengemudi harus sesuai di dalam aplikasi. Selain itu, pengemudi juga diwajibkan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor warna dasar hitam dan tulisan putih sesuai dengan data di aplikasi atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ada pula fitur panic button yang perlu disiapkan dalam aplikasi. Berikut berita terpopuler detikFinance selengkapnya:

(1) 11 Pesawat Boeing 737 Max 8 di RI Dilarang Terbang

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B. Pramesti, langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.

"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan," kata Polana dalam keterangan resminya, Senin (11/3/2019).

Sejauh ini, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 MAX sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu pasca kecelakaan JT610, bilamana jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung di-grounded di tempat.

(2) Ada Larangan dari Kemenhub, Garuda Kandangkan Boeing 737 Max 8

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ambil tindakan menyusul jatuhnya pesawat Boeing 737 MAX 8 yang dioperasikan maskapai Ethiopian Airlines. Tindakan yang diambil adalah melarang terbang sementara (temporary grounded) pesawat tipe tersebut yang beroperasi di Indonesia.

Salah satu maskapai yang mengoperasikan pesawat tipe tersebut adalah Garuda Indonesia sebanyak satu unit. Maskapai pelat merah itu memastikan patuh terhadap keputusan Kemenhub.

"(Garuda) harus patuh lah (dengan keputusan tersebut)," kata Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara kepada detikFinance, Jakarta, Senin (11/3/2019).

(3) Ssst... Ini Bocoran Aturan Baru Ojek Online

Pemerintah akan mengeluarkan aturan baru mengenai ojek online atau ojol. Dalam draft aturan ini, diatur juga mengenai aspek keamanan.

Mengutip draft tersebut, Senin (11/3/2019), untuk menjamin keamanan pengemudi dan penumpang maka identitasnya harus sesuai di dalam aplikasi. Selain itu, pengemudi juga diwajibkan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor warna dasar hitam dan tulisan putih sesuai dengan data di aplikasi atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi draft tersebut.

Dalam kesempatan ini juga wajib dicantumkan nomor telepon layanan pengaduan di dalam aplikasi. Ada hal baru dalam draft ini, yaitu aplikasi harus dilengkapi dengan fitur tombol darurat (panic button) bagi pengemudi dan penumpang.

(4) Garuda Kurangi Pemesanan Boeing 737 MAX 8

Garuda Indonesia telah mengurangi pemesanan Boeing 737 MAX 8 yang dipesan maskapai tersebut. Maskapai pelat merah itu sebelumnya memesan sebanyak 50 unit pesawat Boeing 737 Max 8.

Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara menyampaikan, pihaknya mengurangi pembelian pesawat tipe tersebut untuk ditukar dengan tipe lain. Namun itu tidak ada kaitannya dengan jatuhnya pesawat Boeing 737 MAX 8 yang dioperasikan maskapai Ethiopian Airlines.

"Jauh sebelum kejadian JT kita memang sudah melakukan negosiasi pengurangan pemesanan (Boeing 737) MAX 8 untuk ditukar dengan pesawat jenis lain," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Senin (11/3/2019).

(5) Berapa Harga Pesawat Boeing 737 Max 8 yang Jatuh?

Pesawat Boeing jenis 737 Max 8 kembali menjadi sorotan, karena kurang dari 6 bulan, pesawat tersebut jatuh dua kali. Pertama jatuh pada Oktober 2018 dioperasikan oleh Lion Air. Terakhir, Ethiopian Airlines pun mengalami insiden yang sama menggunakan pesawat tipe ini.

Boeing jenis ini terhitung pesawat baru. Di Indonesia, ada dua maskapai yang mengoperasikan pesawat ini, yaitu Garuda Indonesia dan Lion Air.

Dikutip dari situs Statista, Senin (11/3/2019), Boeing punya banyak jenis pesawat. Termahal adalah tipe 777-9, yang dijual rata-rata di harga US$ 442,2 juta atau setara Rp 6,19 triliun (kurs: Rp 14.000/dolar AS), dan termurah adalah tipe 737-700 yang dijual rata-rata US$ 89,1 juta atau setara Rp 1,2 triliun. Nah, pesawat tipe 737 Max 8 dijual rata-rata dengan harga US$ 121,6 juta atau sekitar Rp 1,7 triliun per unit. (hns/eds)

Hide Ads