Jakarta -
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan perubahan skema Pajak Penjualan atas Barang Bewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor roda empat. Ada beberapa hal yang menjadi pokok perubahan.
Perubahan skema PPnBM ini menjadi karpet merah untuk industri mobil listrik. Sebab perubahan skema pengenaan PPnBM memungkinkan pajak untuk penjualan mobil listrik bisa sampai 0%.
Perubahan skema pengenaan pajak penjualan ini dibuat tidak berpihak untuk mobil super mewah. PPnBM untuk Lamborghini dan kawan-kawan masih tetap sama yakni 125%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut berita selengkapnya.
Kementerian Keuangan akan mengubah skema Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah atau PPnBM kendaraan bermotor. Skema itu pun hari ini dibahas untuk dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan ada beberapa pokok perubahan dari skema pengenaan PPnBM Kendaraan Bermotor. Setidaknya ada 5 pokok perubahan.
"Misalnya untuk pengelompokan tipe kendaraan saat ini dibagi sedan dan non sedan. Nanti dalam perubahan tidak lagi dibedakan seperti itu," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta.
Lalu untuk dasar pengenaan pajak saat ini aturanya berdasarkan kapasitas mesin diusulkan berubah berdasarkan konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi CO2.
Pengelompokan kapasitas mesin tak lagi berdasarkan mesin yang menggunakan jenis bahan bakar seperti minyak dan gas yang menjadi banyak kelompoknya. Nantinya hanya berdasarkan cc mesin yakni dibawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc saja.
Kemudian saat ini semakin besar cc-nya akan semakin besar tarif pajaknya. Nanti akan berubah menjadi semakin rendah emisi akan semakin rendah tarif pajaknya.
Selanjutnya untuk program insentif nantinya akan diubah dari sebelumnya hanya berdasarkan Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) saja menjadi KBH2, hybrid EV, Plug in HEV, Flexy Engine, dan kendaraan listrik.
Pemerintah akan semakin memanjakan industri mobil listrik di tanah air. Bahkan nantinya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik bisa sampai 0%.
Potensi pemberian insentif itu tercermin dari usulan perubahan skema PPnBM untuk kendaraan bermotor roda empat. Salah satu skema yang diubah adalah dari sisi prinsip pengenaan.
Dalam skema saat ini besaran pengenaan PPnBM untuk mobil berdasarkan cc. Semakin besar cc-nya maka semakin besar pengenaan pajaknya.
Sementara dalam perubahan skema yang diusulkan Kementerian Keuanyan prinsip pengenaan PPnBM berdasarkan emisi CO2. Semakin rendah emisinya maka akan semakin rendah pajak yang dikenakan.
Nah karena mobil listrik tidak mengluarkan emisi, maka pengenaan PPnBM bisa berpotensi hingga 0%.
"Kami sampaikan program ini, bentuk insentif yang listrik bisa PPnBM 0%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Perubahan skema ini hanya menguntungkan bagi mobil listrik saja. Sementara untuk mobil super mewah mesin di atas 5.000 cc seperti Lamborghini akan tetap dikenakan PPnBM 125%.
Dalam aturan sebelumnya pengelompokan pengenaan PPnBM bervariasi dari 10%-125% untuk kapasitas mesin 5.000 cc. Sementara untuk aturan baru menjadi sekitar 10%-70%. Sedangkan diatas 5.000 cc tetap berlaku 125%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan ada 5 perubahan skema dalam PPnBM kendaraan bermotor roda empat. Dalam konsultasi itu, dia juga menjelaskan tentang potensi kenaikan penerimaan PPnBM kendaraan bermotor.
"Apabila kita gunakan skema kebijakan yang baru, maka penerimaan negara kita dari pajak ini, PPnBM akan lebih tinggi dibandingkan dengan aturan lama," ujarnya.
Sri Mulyani menjelaskan penerimaan PPnBM berdasarkan data penjulanan kendaraan bermotor roda empat di 2016 dan 2017. Pada 2016 penerimaan PPnBM berdasarkan skema lama sebesar Rp 18,4 triliun sementara di 2017 sebesar Rp 15,73 triliun.
Jika menggunakan skema yang baru berdasarkan simulasi perhitungan Kemenkeu penerimaan PPnBM kendaraan bermotor roda empat akan naik di 2016 jadi Rp 24,95 triliun sementara 2017 Rp 23,16 triliun.
"Kalau pakai skema baru penerimaan lebih besar. Hanya kita belum hitung demand-nya," tambahnya.
Sri Mulyani juga menjabarkan simulasi proyeksi penerimaan PPnBM kendaraan bermotor di 2019 hingga 2022. Berikut proyeksinya:
- Proyeksi 2019 penjualan 1,19 juta unit, penerimaan PPnBM Rp 19,1 triliun.
- Proyeksi 2020 penjualan 1,25 juta unit, penerimaan PPnBM Rp 20,2 triliun.
- Proyeksi 2021 penjualan 1,33 juta unit, penerimaan PPnBM Rp 29,5 triliun.
- Proyeksi 2022 penjualan 1,41 juta unit, penerimaan PPnBM Rp 32,3 triliun.
Halaman Selanjutnya
Halaman