Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (12/3/2019), berdasarkan Akta Notaris No.13, tanggal 11 Mei 2018, Peak Asia Investments Pte. Ltd, (PEAK), yang merupakan anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), melepas 14.000 saham di MSU, yang juga anak usahanya sendiri, ke Mas Agoes Ismail Ning dengan harga pengalihan sebesar Rp 14.
Kemudian LPCK menjual seluruh kepemilikan saham di PEAK kepada Hasdeen Holdings Limited, pihak ketiga, dengan harga pengalihan sebesar US$ 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas pelepasan saham tersebut, selisih nilai transaksi pengalihan saham dan bagian investasi di PEAK dan MSU yang dialihkan sebesar Rp 119.201 dicatat sebagai selisih transaksi pihak non-pengendali.
Kemudian, MSU menerbitkan 14.000 saham baru yang diambil oleh PEAK dengan harga Rp 4,05 juta.
Sebagai akibat dari peningkatan modal pada MSU dan pelepasan seluruh kepemilikan saham PEAK. Dengan demikian perusahaan kehilangan pengendalian atas MSU.
Atas hilangnya pengendalian atas MSU, selisih transaksi pihak non-pengendali sebesar Rp 119.201 direklasifikasi pada laba rugi dan laporan keuangan MSU tidak dikonsolidasi oleh Grup.
Sisa investasi pada MSU sebesar 49,72% diakui sebagai investasi pada entitas asosiasi. Artinya kepemilikan LPCK tercatat secara tidak langsung.
Hari ini, LPCK menyampaikan rencana penerbitan saham baru. Perseoan membutuhkan pendanaan untuk ekspansi bisnis sebesar US$ 200 juta atau setara Rp 2,85 triliun.
Sebab itu, perusahaan bakal menambah modal dengan menerbitkan saham baru (rights issue) dengan nilai nominal Rp 500 per saham.
Dalam keterbukaan informasi, tujuan rights issue tersebut untuk pengembangan atau ekspansi usaha Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung melalui entitas anak.
Artikel asli berita ini bisa dilihat di CNBC Indonesia melalui tautan berikut ini: Bagaimana Nasib Meikarta Setelah Tak Dimiliki Langsung LPCK? (ang/ang)