Driver Usul Tarif Ojol Rp 3.000/Km, Gojek cs Rp 1.600/Km

Aturan Ojek Online

Driver Usul Tarif Ojol Rp 3.000/Km, Gojek cs Rp 1.600/Km

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 12 Mar 2019 17:00 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan merilis aturan ojek online (ojol) dalam waktu dekat. Nah bocorannya dalam aturan tersebut juga mengatur tarif.

Cuma, Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani enggan membocorkan tarif ojol tersebut.

"Pemerintah menjembatani masyarakat pengguna, aplikator, dan driver. Kalau harganya tinggi nggak ada naik ya percuma. Sedang ada perhitungan kembali paling pas berapa," ujar Ahmad Yani kepada detikFinance, Selasa (12/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Ahmad pemerintah sudah menerima usulan tarif dari sopir ojol dan aplikator. Pihak ojol mengusulkan tarif 3.000/kilometer (km), sementara pihak aplikator ingin tarifnya Rp 1.600/km

"Pengemudi mintanya Rp 3.000. Aplikator tarif saat ini, kalaupun ada kenaikan sedikit, ada yang bilang Rp 1.600 ada yang bilang Rp 1.400," ujarnya.

Ahmad menambahkan pemerintah sedang mencari tarif yang pas agar menguntungkan semua pihak.

"Kita mau ketemukan pas nya berapa. Kesepakatan dari aplikator tidak dirugikan, masyarakat tidak dirugikan," tutupnya.


Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi menjelaskan aturan ojol berisi antara lain suspensi, tarif, hingga hubungan antara pengemudi sebagai mitra dan aplikator.

"Subtansinya ada beberapa isu yang kita buatkan normanya supaya bisa dijalankan dan kemudian tidak menjadi persoalan. Persoalan kenapa, kita mempertemukan kepentingan aplikator, pengemudi sebagai mitra dan masyarakat. Baik keberlangsungan proses kegiatan ini, pelindungan para pengemudi, juga masyarakat," jelas Budi di DPR, Senin (11/3/2019).

(hns/hns)

Hide Ads