Hal itu disampaikan oleh Basuki di hadapan para kontraktor swasta yang tergabung dalam Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) di Jakarta Convention Center (JCC).
"Biasanya kalau bapak bapak ber-KSO (Kerjasama Operasi) dengan BUMN terutama, bayarnya setahun, dua tahun, 6 bulan paling cepat," katanya, Kamis (14/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Basuki mengatakan, kontraktor, dalam hal ini BUMN yang menggunakan jasa dari kontraktor swasta didorong agar bisnis yang dilakukan kedua belah pihak harus seusai dengan progres pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh sub kontraktor.
"Nanti PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) akan melihat kewajiban main contractor (kontraktor utama) terhadap sub kontraktor sebelum melakukan penagihan (proyek) selanjutnya," sebutnya.
Baca juga: Menteri PUPR: Ternyata Kita Bisa Bikin MRT |
Dengan cara tersebut, Basuki meyakini keberadaan kontraktor swasta terutama yang kecil-kecil bisa terlindungi dengan baik.
"Nanti akan kita cek bahwa BUMN harus memenuhi (pembayaran) dulu sebelum mengambil termin yang selanjutnya," tambahnya. (zlf/zlf)