Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pembukaan layanan di akhir periode pelaporan bentuk komitmen pemerintah terhadap wajib pajak (WP).
"Kami akan membuka layanan di hari Sabtunya. Kalau hari Minggu kita tidak buka layanan di kantor," kata Hestu di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (14/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DJP telah membuka pelaporan SPT periode 2018 untuk orang pribadi dan badan. Berdasarkan aturannya, laporan SPT untuk orang pribadi dibatasi hingga 31 Maret dan badan sampai 30 April. Adapun, pada 31 Maret jatuh pada hari Minggu namun kantor tidak membuka layanan.
"Kita tetap sampai 31 Maret batas waktunya, jadi kami hanya melayani di hari Sabtu 30 Maret saja. Selebihnya WP bisa melaporkan e-filing," ujar dia.
Hingga 13 Maret 2019, sudah ada hampir 6 juta atau 5,97 juta wajib pajak (WP) yang tekah melaporkan SPT Tahunan dari target 18,3 juta. Dari total yang sudah melaporkan sekitar 92% menyerahkannya lewat e-filing atau online.