Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kebijakan tersebut dilakukan untuk mendorong masyarakat beralih menggunakan medium digital.
"Kalau sudah e-filling maka untuk tahun berikutnya harus e-filling. Itu untuk mendorong masyarakat era digital," kata dia kepada detikFinance, Jumat (15/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bila pun wajib pajak yang pernah melapor via online datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) maka tetap petugas akan melayani laporan via online.
"Kalau ke kantor pajak pun bisa. Tapi mereka akan dibantu via e-filling," papar dia.
Sementara itu, ia memastikan hingga saat ini server e-filling masih lancar digunakan. Untuk itu masyarakat tak perlu khawatir bila sewaktu-waktu server mengalami gangguan.
"Server kami saat ini lancar bahkan utilisasi rendah walaupun setiap hari 400 ribu-an SPT masuk yang lapor masih cukup sehingga tdk perlu ada kekhawatiran e-filling," tutup dia.
Sebagai informasi, Ditjen Pajak membatasi waktu laporan SPT hingga 31 Maret mendatang. Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor. (dna/dna)