Jakarta -
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengimbau para wajib pajak untuk segera melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Ditjen Pajak membatasi waktu pelaporan pada 31 Maret mendatang.
Hanya saja, bagi wajib pajak yang pernah melapor SPT melalui online atau e-filling maka tak bisa lagi melapor secara manual ke kantor pelayanan pajak (KPP). Hal itu dilakukan untuk mendorong wajib pajak menggunakan platform online.
Ditjen pajak pun memastikan servernya tak akan lambat saat diserbu para wajib pajak yang akan melapor SPT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum
detikFinance, Sabtu (16/3/2019) begini ulasan selengkapnya:
Ditjen pajak mengingatkan para wajib pajak yang pernah melapor SPT secara online tak bisa lagi melapor secara manual atau ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kebijakan tersebut dilakukan untuk mendorong masyarakat beralih menggunakan medium digital.
"Kalau sudah e-filling maka untuk tahun berikutnya harus e-filling. Itu untuk mendorong masyarakat era digital," kata dia kepada detikFinance, Jumat (15/3/2019).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bila pun wajib pajak yang pernah melapor via online datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) maka tetap petugas akan melayani laporan via online.
"Kalau ke kantor pajak pun bisa. Tapi mereka akan dibantu via e-filling," papar dia.
Menurut Hestu saat ini wajib pajak yang melapor via online per hari mencapai 400 ribu orang. Walaupun begitu, server tidak mengalami gangguan.
Maka dari itu, pihaknya menjamin ke depan server pajak tidak akan mengalami gangguan meskipun laporan SPT yang masuk mencapai 800 ribu per orang.
"Server kami lancar sekali. E-filling tak perlu khawatir, kami menjaga benar-benar kapasitas meskipun 400 ribu masuk per hari, 700-800 SPT juga ok saja," kata dia kepada detikFinance, Jumat (15/3/2019).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa wajib pajak yang sudah pernah melapor SPT via online tak bisa lagi melapor manual ke kantor pelayanan pajak (KPP). Hal itu dilakukan guna meningkatkan penggunaan medium online.
"Kalau sudah e-filling untuk tahun berikutnya harus e-filling. Itu kita dorong supaya era digital," pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman