Perwakilan dari institusi pemerintah dan pengusaha hadir dalam acara ini. Tamu undangan mencapai ratusan orang.
Jonan mengatakan, dalam RUPTL 2019-2028, pemerintah menetapkan bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23% di tahun 2025. Dia melanjutkan, hal itu menjadi tantangan karena porsinya saat ini sekitar 13%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulilah, pemerintah menetapkan bauran energi EBT dalam kelistrikan dan transportasi, itu total 23% di 2025. Ini tantangan yang besar sekali karena sampai hari ini 13%," ujarnya.
Jonan menuturkan, untuk mempercepat penggunaan EBT maka pemerintah berinisiatif agar pembangunan pembangkit listrik EBT tidak perlu dimasukkan dalam RUPTL tahun ini.
"Kalau memang dibutuhkan dan sistemnya menerima silakan aja PLN dengan pengembang mendiskusikan rencana pembangunan renewable tanpa perlu RUPTL terlebih dahulu," ujarnya.
Dia bilang, pembangkit itu bakal masuk RUPTL di tahun selanjutnya jika pembangunan benar-benar berlangsung.
"Itu bisa dibahas langsung kalau juga bisa dimasukkan di tahun berikutnya. Jadi silahkan dibahas, tidak pembatasan berapa. Jadi ini tujuannya untuk mengejar bauran energi dalam kelistrikan minimal 23% dari EBT," tutupnya.