Keputusan tersebut sudah tertuang dalam APBN Tahun Anggaran 2019 dan pembahasannya sudah disepakati antara pemerintah dengan dewan perwakilan rakyat (DPR).
Para abdi negara ini menang banyak karena pembayaran gaji di April juga akan membayar selisih kenaikan gaji yang terhitung mulai Januari-Maret 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan Gaji 5% Berlaku Untuk PNS Hingga Pensiunan
Foto: Rachman Haryanto
|
Seluruh abdi negara yang dimaksud meliputi PNS pusat, daerah, TNI, Porli, serta pensiunan.
"Ya betul berlaku untuk semua aparatur pemerintah. Selain itu pensiun pokok juga naik 5%," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Keputusan Yang Politis?
Foto: Rachman Haryanto
|
Menanggapi itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan ada setiap tahunnya baik ada pilpres maupun tidak.
"Ketentuan tersebut berlaku Sejak Januari 2019 sejak APBN 2019 dilaksanakan," kata Askolani saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Askolani menjelaskan, kebijakan kenaikan gaji PNS sudah diusulkan pemerintah sejak Agustus 2018 atau pada saat pembahasan RUU APBN tahun anggaran 2019.
Pada pembahasannya, kata Askolani, usulan pemerintah tentang kenaikan gaji PNS baik di pusat, daerah, TNI, Polri, serta pensiunan yang sebesar 5% ini pun disetujui oleh parlemen.
Oleh karena itu, Askolani menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji abdi negara akan tetap ada meskipun ada pilpres maupun tidak ada.
PNS Hingga Pensiunan Menang Banyak
Foto: Zaki Alfarabi
|
Pada April 2019, Askolani membenarkan bahwa para abdi negara akan mendapatkan sisa gaji di bulan Januari-Maret dan pada April mendapatkan gaji penuh yang sudah mengalami kenaikan.
Adapun, besaran gaji PNS yang berlaku pada April 2019, sebagai berikut:
Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
Halaman 2 dari 4