Aturan itu ialah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub Budi Setyadi mengatakan, regulasi ini sudah rampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan, setelah ini pemerintah akan melakukan sosialisasi terkait ojol.
"Akhir Maret dan awal April kita akan ke daerah menyampaikan regulasi," sambungnya.
Dia mengatakan, menyangkut tarif atau biaya jasa sedang dibahas dan nantinya akan dimasukkan dalam aturan turunannya.
"Saya akan membuat surat kementerian perhubungan yang nanti saya akan tanda tangan menyangkut biaya, isitilahnya biaya jasa ojol per km berapa, batas minimal berapa, berapa tarifnya," ujarnya.
Lebih lanjut, aturan ini sendiri diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan sejumlah pihak, dari sopir, aplikator, hingga konsumen. Lalu, aspek yang diatur ialah meliputi keselamatan, kemitraan, suspensi, dan biaya jasa.
(dna/dna)